Selasa, 27 September 2011

Dinas Pertamanan Dan Pemakaman DKI Berbenah Diri

Jakarta. Sinar Pagi News - Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta , kerap melakukan pembenahan alias berbenah diri. Yaitu dimasing-masing wilayah DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat,Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Salah satu yang ditemukan tim infestigasi, Sinar Pagi News, terlihat ditempat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Utara, Blok A-1,RT 004 RW 011 kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, areal yang perbatasan dengan tanah warga, yang belum dibebaskan Pemda Dinas Pertamanan dan Pemakaman, seluas kurang lebih 2 hektar.

Terlihat di Blok A1 TPU Tanah Kusir Utara, lahan milik Pemda Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta seluas 8.000 meter persegi, yang sudah dilakukan pengurukan setinggi 80 centimeter, sudah tertata rapi dan bersih. Tim infestigasi pun melakukan klarifikasi dengan pihak pengelola TPU Tanah Kusir Utara, H.Rachman, pada saat di tanya Sinar Pagi News mengatakan jumlah makam di Blok A-1 lokasi yang sudah dilakukan pengurukan, makam-makam para ahli waris yang jumlahnya 4000 makam, sudah di lakukan penataan secara rapi dan teratur tutur H.Rachman.
Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Tanah Kusir Utara H.Rachman juga mengatakan, penghijauan dan penataan juga kebersihan kerap dilakukan setiap hari minggu menyapu dan membersihkan di  sekitar areal Tanah Kusir Utara.

LAPAS (Laskar Pemuda Banten Sejati) Mengecam Keras Terhadap Bom Bunuh Diri Di Solo

Tangerang .
H.Tubagus Endang S selaku Ketua Umum Lapas (Laskar Pemuda Banten Sejati), mengecam keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi baru-baru ini di Solo Jawa Tengah.
H.Tubagus Endang S pada saat di konfirmasi oleh "Sinar Pagi News" di kediamannya Pamulang Tangerang ia mengatakan, mari kita bersama-sama masyarakat Banten khususnya, bila kehadiran tamu yang dianggap mencurigakan maka harus melapor RT setempat. H.Tubagus Endang S , juga menghimbau kepada para anggota LAPAS (Laskar Pemuda Banten Sejati) lebih extra hati-hati terhadap orang yang mencurigakan di wilayah masing-masing. KAPOLRI harus kerja keras mencari dan mengunkap, siapa dalang Bom bunuh diri di Solo Jawa Tengah. (rdy)

Senin, 26 September 2011

Peninjauan Lokasi Oleh Aparat Pemerintah Sudin Jakarta Selatan BPN dan Dinas Pertamanan Kota

Selama puluhan tahun, para pemilik tanah yang berlokasi di kampung Prigi Tanah Kusir Utara,       RT 004  RW 011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kotamadya Jakarta Selatan  terkatung-katung, ironisnya lahan seluas kurang lebih 19.973M2, menurut keterangan sumber di lapangan pada saat dikonfirmasi, kepada EXPOSE,mengatakan bahwa lahan tersebut dari Pemda menjanjikan akan melakukan atau membayar ganti rugi, sejak tahun 1974  kepada para pemilik tanah,namun hanya dijanjikan saja sejak tahun 1974 -1975, hingga sampai saat ini.Dalam hal ini kepada Dinas Peratamanan dan Pemakaman DKI  Jakarta segera dilakukan pembayaran atau ganti rugi, lahan seluas kurang lebih  19.973 M2  karena lahan tersebut sudah dalam penguasaan yang peruntukannya pemakaman, apalagi perbatasan sebelah timur berbatasan dengan tanah makam Pemprov DKI. Anehnya, pada tahun 2007 yang pernah dianggarkan untuk dibayar, namun karena alasan administrasi kepemilikan masih berupa girik, tidak jadi dilakukan pembayaran,dan harus dimohonkan  sertifikat. Maka kami para pemilik tanah atau ahliwaris, mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.Setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, sesuai dengan peta bidang tanah NIB NO:09.02.06.0621020, sampai dengan 21027(Photocopy peta bidang tanah terlampir).Yang total luas kesemuanya kurang lebih19.973M2 , berdasarkan surat permohonan ke kantor Badan Pertanahan Kota Jakarta Selatan,tanggal 06 Desember 2010, surat perintah setor terlampir. Adapun nama nama pemohon:Sapinah binti Inan nomor girik C:454 persi 52 D-v,nomor pendaftaran:41049/2010-Munah bin Kini nomor girik C:459 persil 66, D-II,nomor pendaftaran 41058/2010- Salbini bin Ipan Ipan nomor girik C:1579 persil 56, D-II nomor pendaftaran 41038 2010-Mun binti Ipan nomor girik C:1580,persil 56 D-II nomor pendafataran,41040/2010-Rohani binti Ipan,nomor C:1581,persil 56,D-II 41032/2010-Unah binti Miun nomor girik C:2350 persil 53,D-II nomor pendafatara,41053/2010-Amjah binti Miun,nomor girik C:2351,persil,53 D-V,nomor pendafataran,41028/2010-Midah binti Miun,dengan nomor girik C:2352,persil 53,D-V,nomor pendaftaran,41024/2010.Proses Sertifikat berdasarkan girik,yang terdaftar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, menurut pengakuan narasumber di lapangan mengatakan dengan sebenarnya, bahwa sebelum Lurah menandatangani permintaan para ahli waris, pada tahun 2007, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan tentang delapan girik tersebut,sehingga penandatanganan surat keterangan tidak sengketa baik pernyataan ahli waris maupun surat riwayat tanah, telah ditandatangani Lurah Kebayoran Lama Utara pada saat itu Wakil Camat Kebayoran Lama selaku PLH, yaitu H.Syahrir. Terjadi pergantian lurah pada bulan Agustus 2010, Expose kembali mengklarifikasi tentang kebenaran lahan seluas kurang lebih dua hektar, apakah benar girik yang dimilikinya sesuai atau tercatat di buku leter C Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Agus Suryadi, selaku Lurah Kebayoran Lama Utara, setelah dalam kurun waktu satu minggu, sudah melakukan penelitian dan mencocokan girik yang delapan warga yang dimiliki. Namun pemilik lahan sangat kecewa atas peninjauan bidang tanah tersebut, bersama BPN panitia A, Sudin Pertamanan kota, baik Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.Menurut LSM Pijar Keadilan mengatakan kepada Expose, yang dapat menyelesaikan lahan tersebut hanya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, dan para ahli waris, atau di pra-peradilkan. Para ahli waris tetap akan menuntut haknya, kepada Pemda DKI, bila tidak segera melakukan ganti rugi tanah tersebut. Menurut bidang SARPRAS(Sarana dan Prasarana)  mengatakan kepada Exspose, katanya harus melalui rapat di DTK menurut informasi di Pertamanan Kota, kepada warga mengatakan bahwa tanah tersebut pernah di bayar pada tahun 1975, ada juga yang mengatakan sudah di bayar pada tahun 2007 dengan cara pembebasanya diam diam menurut sumber dari Pemda.Namun, lahan seluar kurang lebih 2 hektar belum di bayar. Pemda pun harus transparan kepada Masyarakat secara terbuka dengan menunjukan SPH (Surat Pelepasan Hak) agar tidak terjadi hal hal dikemudian hari. Maka dalam kurun waktu dekat bila tidak ada titik terang maka  warga atau  para pemilik tanah segera akan  melaporkan Pemda DKI Dinas Pertamanan Kota ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).    [rdy]

Minggu, 25 September 2011

KANTOR WALIKOTA JAK-SEL DI JADIKAN AJANG TRANSAKSI TERSELUBUNG

Sinar pagi news

Jakarta Selatan,Kantor walikota Jakarta Selatan kerap dijadikan ajang  transaksi terselubung ,walikota Jakarta Selatan  Syhahrul Efendi  tutup mata. Relly  yang mengaku selaku staff Gamal Sinurat MT,kepala suku Dinas tata ruang  administrasi,Jakarta Selatan,diketahui,melakukan tindakan,terselubung.Ironisnya diketahui beberapa silam yang lalu telah terendus tim infestigasi,Koran,Rakyat Merdeka,ON-LINE,Jakarta.Sebut saja Relly atau panggilan sehari harinya Ebod,ia telah meminta dana sebesar 250 juta rupiah,kepada  karyawan PT.Pakkita II,yang berinisial AJ,dana tersebut, yang katanya untuk biaya biaya,perubahan rencana jalan 8 meter, GSB kanan kiri 8 meter,dan WSD,menjadi WKC.
Surat permohonan  H.Waluyono,tertanggal, 09 Juni 2011 yang isi suratnya ,mengajukan secara resmi ,perubahan  peruntukan, yaitu WSD (wisma sedang) menjadi WKC (wisma kecil) terkena  rencana jalan 8 meter menjadi 7 meter, GSB kanan kiri 8meter, menjadi 3 meter.
Hal itu disanggupi oleh Relly/ebod,dengan biaya sebesar, Rp 250.000.000.00,menurut Relly/ebod dana sebesar,250 juta rupiah, yang akan disetor,ke,"boz saya", pak Gamal Sinurat,MT,tutur Relly/ebod.Setelah kesepakatan di antara,AJ,selaku karyawan PT.Pakkita  II,dan saudara Relly/ebod,yang mengaku,selaku staff,Kasudin tata ruang Jakarta Selatan,tidak luput Relly,juga,meminta agar dana sebesar itu,segera di cairkan dan bawa ke sini, saya tunggu, telephonnya,kata relly.
Hasil keputusan di antara Aj,dan Relly/Ebod,dari jumlah sebesar,Rp 250.000.000.00, minimal,masuk lebih awal,sekitar,Rp 150.000.000.00, menurut Relly/Ebod.Agar urusan semua berjalan dengan lancar, lagi lagi menyebut nama boz,tidak luput,yaitu,Gamal Sinurat,karena uangnya juga saya serahkan ke pak Gamal,tutur Relly.Kemudian Aj selaku karyawan PT.Pakkita II,mengabulkan permintaan saudara Relly.Pada tanggal,15 Juli tahun 2011,telah membawa uang  muka sebesar, Rp 50.000.000.00,lanjut,pada tanngal,18 Juli 2011, Relly meminta uangnya di transfer melalui rekening saja,kata,Relly/ebod,.Aj selaku karyawan PT.Pakkita II, memenuhi permintaan relly,lalu di transfer,sebesar,Rp 50.000.000.00,.
Sisanya yang sebesar,150.000.000.00,maka akan di lunasi setelah pekerjaan selesai,menurut Aj,salah satu karyawan PT.Pakkita II. Lalu Aj melunasi pekerjaan tersebut,menurut informasi Aj, pelunasan di setor melalui rekening Relly sebesar 150.juta rupiah,menurut keterangan teman dekat Relly, biayanya,dipotong 15juta rupiah,karena tdk sesuai permohonan,yang dimohon H. Waluyono melainkan yang didapati,jalan 7meter GSB,kanan kiri,4,meter. Menurut sumber yang saya dapati bahwa semua ini,bocoran dari nara sumber  yang tidak mau di sebut  inisialnya, pada saat,di konfirmasi,di ruang kerjanya,di kawasan Jati Baru Tim infestisigasi pun tidak mau ketinggalan,dengan berita berita menarik tentang kejadian praktek,praktek,terselubung dilingkungan kantor walikota Jakarta Selatan.Diduga Walikota Jakarta Selatan telah menerima  setoran dari pihak Kasudin tata ruang,Jakarta selatan Gamal Sinurat MT. * ruddy *

Sabtu, 24 September 2011

TERKAIT TANAH SISA PERUMAHAN PT.PERMATA HIJAU II AHLI WARIS H.USIN BIN H.SAIRAN(KILANG).

Berdasarkan girik nomor leter C:64-persil D-I,para ahliwaris Kilang bin Iming,menuntut pihak legal Manager Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,pada tentang informasi publik(KIP)ruddy,jakarta selatan. saat dikonfirmasi mengenai seputar kewenangan,PT.Permata Hijau II,terhadap sisa tanah yang belum dibayarkan dengan ahliwaris Kilang bin Iming.
Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,ia mengatakan kepada LSM Pijar keadilan,menurut keterangan  yang saya ketahui bahwa PT.Permata Hijau II,tidak pernah membebaskan,girik nomor leter C:64,kata Widodo Pandu Dermawan alias Dodi.Widodo juga mengatakan kepada Pijar Keadilan,bahwa tanah sisa PT.Permata Hijau II,sudah diserahkan kepada pemerintah Daerah,dalam hal ini saya sudah tidak memiliki kewenangan lagi baik soal keterangan tanah sisa di permata hijau II,menurut Dodi  jadi saat ini kewenangan Pemda DKI,dalam hal ini walikota Jakarta Selatan,menurut Dodi.H.Asim pada saat di konfirmatir ,mengatakan yang sebenarnya ia,tentang dasar keterlibatan tanah di Permata Hijau II,karena saya yang mengetahui persis, karena dulu saya yang menjaga dan mengawasi,kata H.Asim. Soal kewenangan dan kuasa H.Asim menurut Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,selaku legal manager PT.Permata Hijau II,memang betul dulu H.Asim ada surat kuasa untuk mengawasi dan menjaga,tanah,dilingkungan tersebut.Namun sejak perumahan Permata hijau II sudah selesai, dan tanah sisa tersebut sudah di serahkan ke Pemda DKI/Gubernur untuk Pasos Pasumnya perumahan Permata Hijau II,kata Dodi.Seperti yang di ungkapkan Legal Manager PT.Permata Hijau II,Widodo pandu Dermawan alias Dodi.Jadi Permata Hijau II sudah tidak ada lagi,hubunganya dengan tanah Permata Hijau II atau di lokasi tersebut. Disisi lain H.Asim juga mengatakan,kalau ahliwaris Kilang Bin Iming mempunyai dan memiliki dokumen ,yang menurut lurah girik nomor leter C:64 terdaftar dikelurahan setempat dan  ada,silahkan jual,kata H.Asim.Karena setahu saya, tanah tanah tersebut setelah PT.Permata Hijau II,belanja langsung di ajukan dan dibuat sertifikat global, kata H.Asim.Tentang permohonan H.Asim surat yang ditanda tangani Lurah Grogol Selatan Mustaqim dan Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo,diduga  ada sepakat ,diantara H.Asim Lurah Camat,agar dapat di bayar Pemda DKI dan mendapat sejumlah Upeti,dari H.Asim.Surat permohonan H.Asim yang di anggap ilegal karena surat hak garap nomor:675-tidak di ketahui rt, rw setempat ,surat pernyataan hak garap tertanggal,23 Mei 2011,yang ditandatangani Mustaqim selaku Lurah Grogol Selatan dan Budi Wibowo, selaku Camat kebayoran Lama Jakarta Selatan,agar tanah tersebut dapat ganti rugi,oleh Dinas PU.Anggaran normalisasi kali Pesanggrahan tahun anggaran 2011,namun sampai saat ini tanah yang sudah di bayar,pemda DKI,masih diklaim pemilik girik para ahliwaris Kilang Iming. Atas hal tersebut Mustaqim dan Budi Wibowo,perbuatan tindak pidana.Sebagaimana pasal 266,KUHP ,Pengakuan yang, bukan haknya ia, terancam hukuman penjara maksimal,7 tahun.pasal 378,KUHP,Perbuatan curang/Penipuan,terancam pidana maksimal,5 tahun penjara.Akankah pejabat terkait, yang melakukan hal tersebut dibiarkan saja. Atau penyalagunaan kewenangan atas rekomendasi,penandatanganan surat pernyataan saudara haji Asim dan konspirasi terselubung,atau dalam penggelapan anggaran,Negara,yang masuk dalam perbuatan,KKN,sesuai pasal, 413 KUHP,kejahatan dalam jabatan.Undang Undang RI,NO:28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara,yang bersih bebas KKN,Undang –Undang tentang keterbukaan (KIP) informasi publik,  mendapat tindakan yang setimpal karena telah melanggar Undang-undang.

Yahoo Dijual dan Sedang Mencari Pembeli

Pendiri Yahoo! yaitu  Jerry Yang telah mengakui bahwa perusahaannya ini berencana akan dijual. Sebuah memo internal yang bocor telah diperoleh oleh Business Insider mengungkapkan bahwa board Yahoo telah bekerja dengan Allen & Company untuk menganalisa ‘beberapa pihak yang telah menyatakan minatnya dalam sejumlah pilihan potensial. “Yang juga menyarankan bahwa perusahaan juga sekarang  di dalam proses perekrutan seorang CEO permanen untuk menggantikan Carol Bartz, yang baru saja dipecat  baru-baru ini.
Board Yahoo! saat ini sedang dalam proses melakukan peninjauan  operasi perusahaan secara luas untuk melihat bagaimana memberikan nilai lebih bagi pemegang saham. Jerry Yang juga menjelaskan bahwa Yahoo! saat ini memiliki lebih dari 680 juta pengguna dan mempertahankan sembilan dari aset dengan rank # 1 di Amerika Serikat.
Informasi terakhir untuk menjual Yahoo! terjadi tiga tahun lalu di mana Microsoft membuat tawaran sebesar 44.6 miliar USD untuk perusahaan tersebut namun tawaran itu ditolak ketika Yang, penggemar Apple, berada di pucuk pimpinan perusahaan. Pada saat itu, ia mengklaim bahwa kesepakatan itu ditolak karena menawarkan “secara substansial di bawah harga” nilai Yahoo. Sejak itu, maka Yahoo!, di bawah kepemimpinan  Carol Bartz, menandatangani kesepakatan dengan mesin pencari Microsoft  yang dirancang untuk membawa pengguna menuju ke Yahoo.  Tidak diketahui apakah Microsoft tetap tertarik mengakuisisi Yahoo saat ini.