Senin, 09 April 2012

Ahli Waris Mengeklaim Tanah Yang Sudah Di Jual Yang Berlokasi Di Rt 009 Rw 010 Kelurahan Petukangan Utara"


Sinar pagi News” Ahli Waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim tanah yang suadah dijual orang tuanya, seluas kurang lebih 18.288M2 pada tahun 1987. Tiga bidang tanah milik almarhum haji Asmat yang dijual ke,Ny Kustiningsih berdasarkan akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 juli tahun 1987,nomor C 2293 persil 1S1 luas 3.743M2 dari haji Asmat ke Kustiningsih,dengan harga sebesar,74.840.000. Akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 237 tanggal 9 juni tahun 1987,nomor C 2282 persil 1 S1 luas 3622M2 dengan harga sebesar 72.440.000,dari haji Asmat,akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 239 nomor C 2295 persil 1 S1 luas 2.196M2,dengan harga sebesar 43.920.000. Satu bidang tanah milik haji Amat dengan nomor leter C,2282,luas 2.878M2,dijual oleh haji Asmat melalui perikatan jual beli dan kuasa nomor 350 sesuai kwitansi tanggal 15 oktober tahun 1988,yang menerima uang hasil penjualanya haji Asmat,jual ke bapak Sutisna/Iwa Sopian. Perikatan jual beli  dan kuasa nomor 03 atas nama Jenggot dengan nonor leter C 1314 persil 1 S1 luas 2.169M2dengan harga sebesar 52.920.000,jual ke bapak Sutisna /Iwa Sopian.Lima bidang tanah tersebut yang belokasi dikelurahan petukangan utara Rt 009 Rw 010 pesanggrahan jakarta selatadan,dan tanah tersebut dikuasain sejak lama oleh pemilik terahkir. Ironisnya tanah tersebut sudah dijual oleh orang tuanya, tiba tiba para ahli waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim lagi. ” Pada tanggal 28 September tahun 2011,Ny Atiah,H Moh Haris,Rusli,Fu,at,dan Siti Kholifah,telah menandatangani,surat pernyataan,yaanag bunyinya,bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua kami.  Menurut narasumber di lapangan dan tokoh masyarakat mengatakan kepada RM,bahwa tanah tersebut sudah terjual,sejak lama bahkan puluhan tahun .Termasuk pernyataan Rt setempat bahwa tanah tersebut ahli waris tidak boleh mengeklaim lagi,karna sudah dijual oleh orang tuanya,tutur Rt setempat.Menurut keteranag Lurah Petukangan Utara Drs Zaini Alex,pada saat di konpirmasi RM mengenai seputar  tanah milik Iwa Sopian dan Ny Kustiningsih,Alex mengatakan,itu akal akalan,Bambang  saja. Sesuai data yang  kami dapat,bahwa Bambang Panji dan Drs Chairuddin S,selaku kuasa dari pemberi kuasa yaitu Ny Kustiningsih dan Iwa Sopian. Namun menurut keterangan Drs Chairuddin S,selaku kusa menyangkal mengenai lurah bilang akal akalan. Chiruddin juga mengatakan kepada RM bahwa saya sebelum menerima kuasa dari Bu Kustiningsih dan bapak Iwa Sopian,melakukan kroscex,ke kelurahan petukangan Utara,dan mempertanyakan tentang kebenaranya,nomor leter C,wajib pajak atas nama H Asmat dan H Amat,ternyata lurah Zaini Alex membenarkan,sesuai catatan buku Cpada Kelurahan Petukangan Utara betul belum pernah di operalihkan kepada siapapun juga,tutur Drs Chairuddin.Sehingga kuasa dibuat dan ditandatangani keduabelah pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,yaitu Bambang panji dan Drs Chairuddin S. Bahkaan Lurah Petukaangaan Utara melegalisir,nomor  leter C,atas nama wajib pajak H Asmat,dan di berikan kepada kuasa Kustuningsih dan Iwa Sopian. Surat pernyataan penguasaan Fisik SPPF,yang di ajukan oleh Abdul Majid Cs,tanggal 26 Februari tahun 2012,diduga akal akalan Abdul Majid,sehingga lurah terkecoh. Setelah RM melkalukan konfirmatir dilokasi  fisik telah dikusai sejak lama,oleh Kustiningsih dan Iwa Sopioan,termasuk kuasanya berada dilokasi sejak tahun,2002. Menurut keterangan Iwa Sopian dan Kustiningsih,mengatakan kepada media baru baru ini,ko Tiba tiba muncul surat penguasaan fisik tanggal 26 Februari tahun 2012,yang mengaku ahli waris almarhum haji asmat dan almarhum haji Amat. Yang memohon abdul Majid,Cs.Kustiningsih dan Iwa Sopian pada saat di konfirmasi oleh RM,mengatakan kepada media,ia akan membawa kejadian -ini ke jalur hukum,bahkan tidak segan segan akan melaporkan juga ke Kejaksaan Agung,untuk mencari keadilan,silahkan mengeklaim,dengan nada santun.(Ruddy Jaksel)

Minggu, 01 April 2012

KRONOLOGIS PEROLEHAN TANAH


Jakarta Sinar pgi News’Girik C: 2293 Persil 1-S1 Petukangan Utara Luas 3.743 m2 Atas nama Haji Asmat. Di peroleh dari C: 177 Persil 1- S1 Petukangan Utara Luas 3.74 m3 (C  Jawa Barat) atas nama Brahim bin Santeng dijual kepada Ny Djumiah, PPAT Camat Ciledug No: 1753/Agn/JB/74 tanggal  26 Desember 19974.
 Lalu terjadi mutasi girik C: 2927 atas nama Ny Djumiah, Pada tahun 1976/1977 Girik C: 2927 Persil 1- S1 luas 3.743 M2  Hasil Verifikasi menjadi Girik C: 1838 Persil- 1-S1 Luas 3.743 m2 atas nama Ny Djumiah (Girik DKI) Girik C:1838 Persil 1-S1 atas nama Ny Djumiah di jual kepada H Asmat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH,nomor 160/2/1980 tanggal 19 Febuari 1980.Lalu terjadi mutasi girik atau balik nama menjadi girik C:2293 Persil 1-S1 luas 3.743 m2 atas nama H Asmat Sampai saat di-keluarkannya,keterangan ini girik C: 2293 Persil 1-S1 luas 3.743 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C  Kelurahan Petukangan Utara, atas nama H Asmat, dan telah di berikan kuasa kepada Ny  Kustiningsih,dari atas nama wajib pajak Haji Asmat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,- berdasarkan akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 Juni tahun 1987 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C: 2283 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 3.622 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,di peroleh dari girik C: 177 Persil 1-S1luas 3.622 m2 (Girik Jawa Barat) atas nama Rudin bin Santeng di jual kepada Ny Djumiah PPAT Camat Ciledug nomor 1752/Agr//JB/1974 tanggal 26 Desember 1974, lalu terjadi mutasi girik atau balik nama menjadi girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2 atas nama Ny Djumiah. Pada tahun 1976/1977 girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2 atas nama Ny Djumiah.
 Girik C: 1838 Persil 1-S1 atas nama wajib pajak Ny Djumiah di jual kepada H Amat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH,nomor 1969/12/1979 tanggal 31 Desember 1979, lalu terjadi mutasi girik atau balik  nama menjadi Girik C:2283 persil 1-S1 luas 3.622  m2 atas nama wajib pajak H Amat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2283 persil 1-S1 luas 3.622 m2  masih tercatat pada buku leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama wajib pajak H Amat,dan telah di berikan kuasa kepada Ny Kustiningsih dari atas nama wajib pajak H Amat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan akta pengikatan jual-beli-dan kuasa nomor 237 tanggal 9 Juni 1987 Notaris PPAT Drs. Anwar Makarim.
Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,diperoleh dari Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak Jabut dijual kepada H Asmat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH.nomor 154/2/1980 tanggal 18 Febuari 1980,lalu terjadi mutasi atau balik nama- menjadi girik C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat.Masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama H Asmat,dan telah diberikan kuasa kepada Ny- Kustiningsih,dari atas nama wajib pajak H Asmat,untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain, berdasarkan akta pengikatan jual-beli dan kuasa nomor 239 tanggal 9 Juni 1987 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:1314 Persil 1-S.1 Petukangan Utara luas 2.169 m2 atas nama wajib pajak Jenggot,Sampai saat dikeluarkannya keterangan  ini girik C:1314 persil 1-S1 luas 2.169 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara,berdasarkan hasil Verifikasi tahun 1976/1977 oleh Pemda DKI Jakarta atas nama wajib pajak Jenggot,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa Sopian dari atas nama wajib pajak Jenggot untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain. Berdasarkan Akta Pengikatan jual-beli dan kuasa nomor 03 tanggal 6 Maret tahun 1989 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:2285 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak H Amat diperoleh dari girik C:2212 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak Ganing berdasarkan hasil Verifikasi Pemda DKI Jakarta Tahun 1976/1977, lalu dijual kepada H Amat berdasarkan akta jual-beli nomor 1960//12/79 tanggal 27 Desember tahun 1979 Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH. Lalu terjadi mutasi girik atau balik nama kepada H Amat girik C:2285 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2.285 Persi 1-S1 luas 2.878 m2, masih tercatat pada buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama wajib pajak H Amat,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa Sopian dari H Amat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan Akta Pengikatan Jual-Beli dan kuasa nomor 358 tanggal 6 Maret 1989, Notaris PPAT Anwar Makarim.(Rh)