Rabu, 27 Juni 2012

PEMDA DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN DKI AKAN DI LAPORKAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK


Adu Surat Itu Hal Yang Biasa"Pemeriksaan Buku leter C dikantor kelurhana Kebayoran lama Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan.Bersama pemilik tanah dan wakil Lurah kebayoran lama Utara,ada juga pihak KEJAGUNG RI,termasuk H Sarto Cs,yang katanya mewakili Dinas Pertamanan dan Pemakama DKI Jakarta.hAnddy Wahab selaku penengah terlihat juga Sodikin yang menurut keterangannya,dapat menjelaskan,dimana leter C ynag delapan nama,belum pernah dioperalihkan kepada siapapun juga.Yaitu masih milik Ahli waris Zainuddin Cs.

 Jakarta Sinar Pagi News,Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)akan menyered Ir Chaterina Suryo Wati,kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta,termasuk antek-anteknya. Dalang utamanya haji Sarto,ironisnya tanah milik warga kampung Bintaro,yang terletak di kampung Prigirt 004 rw 011,Kelurahan Kebayoran lama Utara,jakarta Selatan.Tanah delapan bidang seluas kurang lebih dua haktar (20.000M2) terkena pembebasan pelebaran kali pesanggrahan,Yang kini sedang dikerjakan PT Vika.Konon di kabarkan yang menerima ganti rugi Pemda Dinas pertamanan dan Pemakaman DKI.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ir Chaterina SuryoWati pada saat di klarifikasi Sinar Pagi News,selalu tidak ada ditempat. Namun pada saat dilakukan penelitian bersama Ahli waris termasuk Wakil Lurah Kebayoran lama Utara,dan  sejumlah saksi mengatakan,kepada LSM,baik Wartawan yang melakukan peliputan,diwilayah teritorial kerja,bahwa kepemilikan atau surat yang Pemda DKI miliki,gugur batal demi Hukum. Karna Akta Jual Beli tersebut (AJB )yang bertandatangan bukan pemilik yang sebenarnya.Di sisi lain peta pemeblian tanah tidak ada,hanya peta gambar global saja.

Selasa, 26 Juni 2012

Perdamaian Berujung Penyesalan”Korban Belum Mencabut Perkara


Jakarta Sinar Pagi News"Perdamaian Berujung Penyesalan,itulah yang dialami Mursidi warga rt 01 rw 01 Kampung Peninggilan Selatan kota tangerang.
Lurah Peninggilan Selatan Muslih Sos,pada tanggal 22 juni 20012,berupaya melakukan,mencari jalan keluar,terhadap kasus pengerusakan mobil milik wartawan rakyat merdeka ON-LINE,yang dilakukan oleh haji Mursidi,warga rt 01 rw 01 Peninggilan Selatan Kota Tangerang.Menurut keterangan Muslih Lurah Peninggilan Selatan,pada saat melakukan musyawarah bersama yang di saksikan beberapa tokoh masyarakat salah satunya,Asmat warga jalan haji Dirin rt 01 rw 04,Kemal Babinsa setempat,termasuk Ma alih selaku ketua rt 01 rw 04,juga ikut serta menjadi saksi,musyawarah bersama.Mursidi pelaku pengerusakan mobil terano milik Rd.
Hasil musyawarah bersama telah menemukan titik terang,bahkan surat pernyataan,telah disepakati kedua belah pihak,dan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.Menurut pelaku pengerusakan,ia akan memberikan ganti rugi sebesar dua juta rupiah.Namun disurat pernyataan ada angka sebesar tiga juta rupih,yang satau juta uang Lurah Muslih.Muslih juga mengatakan kepeda media dan sejumlah LSM,yang satu juta uang saya,kata Muslih.
Namun hingga sampai berita ini diturukan pihak korban belum pernah menerima uang ganti rugi,tersebut. Korban tidak tahu siapa yang akan memberikan ganti rugi.Karna perdamaian atau musyawarah tersebut,ditekel oleh Muslih selaku Lurah peninggilan selatan.Menurut muslih agar kasus ini jangan dilanjutkan ke hukum.
Bilamana ganti rugi tersebut tdk ada realisasi,maka kasus tersebut tidak bisa dicabut.Menurut keterangan Efendi selaku penyidik pada saat dihubungi melalui telfon genggamnya ia mengatakan,bila kasus tersebut belum dicabut maka hukum tetap berjalan.(Ruddy H)



Selasa, 12 Juni 2012

Kejaksaan Agung RI Memperadilkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.


Jakarta Sinar Pagi News,Kejaksaan Agung RI akan mempraperadilkan Ir Chaterina Suryo Wati Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta.bersama kroni-kroninya salah satunya H Sarto,salah satu dalang utamanya.Ironisnya tanah seluas kurang lebih dua haktar(20.000M2) yang terletak di Kampung Prigi tanah kusir utara Rt 004 Rw 011 Kelurahan Kebayoran lama Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan.
Pemilik tanah dijanjikan sama Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman sejak tahun 1973 hingga tahun 2012 Pemda belum juga memberikan ganti rugi dengan pemilik tanah,atau para ahli warisnya.
Hingga pada hari rabu 06 Juni 2012 yang bertempat di kantor Kelurahan kebayoran lama Utara melakukan pemeriksaan atau diteliti bersama. Para ahli waris memiliki  surat tanah berupa girik dan SPPT tanda lunas,permohonan penerbitan Sertifikat dengan dilampiri surat keterangan waris keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah,yang di tandatangani oleh Lurah PLH Kelurahan Kebayoran lama Utara,Drs H.M.Sjahri, yang pada saat itu tahun 2007 2008 beliau PLH.
Bersama tiga orang yang mewakili Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta,yaitu salah satunya, H Sarto.Yang bertempat dikantor Kelurahan Kebayoran lama Utara. Wakil Lurah kebaroran lama Utara,Budi Ahmadi Sujatma, juga dari pihak Kejaksaan Agung RI,termasuk para ahli warisnya. Mencocokan kepemilikan surat tanah yang dimiliki ahli waris.Surat Pelepasan Hak (SPH) Pemda Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta ternyata surat yang dimiliki Pemda DKI banyak kejanggalan.
Luas nomor leter C,dan Blok termasuk pembelianya,yang bukan pemiliknya atau para ahli waris.Menurut keterangan beberapa para ahli hukum surat pembelian,atau SPH yang dimiliki Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman cacat gugur demi hukum.Pihak Kejaksaan Agung RI,juga membenarkan bahwa Pemda pepmbelianya asal asalan tuturnya.
Menurut keterangan wakil  lurah Kebayoran lama Utara,Budi Ahmadi Sujatma,mengatakan kepada Rakyat Merdeka,bahwa nomor leter C tersebut sampai saat ini belum pernah di operalihkan kepada siapapun.Masir salah satu ahli waris dari  Emun bin ipan ia menerangkan bahwa tanah tersebut,sampai saat ini masih dikuasai dan di garap bahkan dipagar keliling agar tanaman yang ada di atasnya tidak di rusak hewan jenis kambing,tuturnya.Anddy Wahab selaku pengacara pemilik tanah ia mengatakan dan menerangkan kepada wartawan dan sejumlah LSM,bila pihak Pemda DKI tiak membatalkan  surat pelepasan hak (SPH) maka kami tidak segan segan akan melaporkan ke Mabes Polri dan kami seret ke muka hukum.(Rddy Jksl)