Sinar pagi News” Ahli
Waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim tanah yang suadah
dijual orang tuanya, seluas kurang lebih 18.288M2 pada tahun 1987. Tiga bidang
tanah milik almarhum haji Asmat yang dijual ke,Ny Kustiningsih berdasarkan akta
pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 juli tahun 1987,nomor C 2293
persil 1S1 luas 3.743M2 dari haji Asmat ke Kustiningsih,dengan harga
sebesar,74.840.000. Akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 237 tanggal 9
juni tahun 1987,nomor C 2282 persil 1 S1 luas 3622M2 dengan harga sebesar
72.440.000,dari haji Asmat,akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 239 nomor
C 2295 persil 1 S1 luas 2.196M2,dengan harga sebesar 43.920.000. Satu bidang
tanah milik haji Amat dengan nomor leter C,2282,luas 2.878M2,dijual oleh haji
Asmat melalui perikatan jual beli dan kuasa nomor 350 sesuai kwitansi tanggal
15 oktober tahun 1988,yang menerima uang hasil penjualanya haji Asmat,jual ke
bapak Sutisna/Iwa Sopian. Perikatan jual beli
dan kuasa nomor 03 atas nama Jenggot dengan nonor leter C 1314 persil 1
S1 luas 2.169M2dengan harga sebesar 52.920.000,jual ke bapak Sutisna /Iwa
Sopian.Lima bidang tanah tersebut yang belokasi dikelurahan petukangan utara Rt
009 Rw 010 pesanggrahan jakarta selatadan,dan tanah tersebut dikuasain sejak
lama oleh pemilik terahkir. Ironisnya tanah tersebut sudah dijual oleh orang
tuanya, tiba tiba para ahli waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat
mengeklaim lagi. ” Pada tanggal 28 September tahun 2011,Ny Atiah,H Moh
Haris,Rusli,Fu,at,dan Siti Kholifah,telah menandatangani,surat pernyataan,yaanag
bunyinya,bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua kami. Menurut narasumber di lapangan dan tokoh
masyarakat mengatakan kepada RM,bahwa tanah tersebut sudah terjual,sejak lama
bahkan puluhan tahun .Termasuk pernyataan Rt setempat bahwa tanah tersebut ahli
waris tidak boleh mengeklaim lagi,karna sudah dijual oleh orang tuanya,tutur Rt
setempat.Menurut keteranag Lurah Petukangan Utara Drs Zaini Alex,pada saat di
konpirmasi RM mengenai seputar tanah milik Iwa Sopian dan Ny
Kustiningsih,Alex mengatakan,itu akal akalan,Bambang saja. Sesuai data yang kami dapat,bahwa Bambang Panji dan Drs
Chairuddin S,selaku kuasa dari pemberi kuasa yaitu Ny Kustiningsih dan Iwa
Sopian. Namun menurut keterangan Drs Chairuddin S,selaku kusa menyangkal
mengenai lurah bilang akal akalan. Chiruddin juga mengatakan kepada RM bahwa saya sebelum menerima kuasa
dari Bu Kustiningsih dan bapak Iwa Sopian,melakukan kroscex,ke kelurahan
petukangan Utara,dan mempertanyakan tentang kebenaranya,nomor leter C,wajib
pajak atas nama H Asmat dan H Amat,ternyata lurah Zaini Alex membenarkan,sesuai
catatan buku Cpada Kelurahan Petukangan Utara betul belum pernah di operalihkan
kepada siapapun juga,tutur Drs Chairuddin.Sehingga kuasa dibuat dan
ditandatangani keduabelah pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,yaitu Bambang
panji dan Drs Chairuddin S. Bahkaan Lurah Petukaangaan Utara melegalisir,nomor leter C,atas nama wajib pajak H Asmat,dan di
berikan kepada kuasa Kustuningsih dan Iwa Sopian. Surat pernyataan penguasaan
Fisik SPPF,yang di ajukan oleh Abdul Majid Cs,tanggal 26 Februari tahun
2012,diduga akal akalan Abdul Majid,sehingga lurah terkecoh. Setelah RM melkalukan konfirmatir dilokasi fisik telah dikusai sejak lama,oleh
Kustiningsih dan Iwa Sopioan,termasuk kuasanya berada dilokasi sejak
tahun,2002. Menurut keterangan Iwa Sopian dan Kustiningsih,mengatakan kepada
media baru baru ini,ko Tiba tiba muncul surat penguasaan fisik tanggal 26
Februari tahun 2012,yang mengaku ahli waris almarhum haji asmat dan almarhum
haji Amat. Yang memohon abdul Majid,Cs.Kustiningsih dan Iwa Sopian pada saat di
konfirmasi oleh RM,mengatakan kepada
media,ia akan membawa kejadian -ini ke jalur hukum,bahkan tidak segan segan
akan melaporkan juga ke Kejaksaan Agung,untuk mencari keadilan,silahkan
mengeklaim,dengan nada santun.(Ruddy
Jaksel)
Senin, 09 April 2012
Minggu, 01 April 2012
KRONOLOGIS PEROLEHAN TANAH
Jakarta Sinar pgi News’Girik C: 2293 Persil 1-S1 Petukangan Utara
Luas 3.743 m2 Atas nama Haji Asmat. Di peroleh dari C: 177 Persil 1-
S1 Petukangan Utara Luas 3.74 m3 (C Jawa Barat) atas nama Brahim bin
Santeng dijual kepada Ny Djumiah, PPAT Camat Ciledug No: 1753/Agn/JB/74 tanggal 26 Desember 19974.
Lalu terjadi mutasi girik C: 2927 atas nama Ny
Djumiah, Pada tahun 1976/1977 Girik C: 2927 Persil 1- S1 luas 3.743 M2
Hasil Verifikasi menjadi Girik C: 1838
Persil- 1-S1 Luas 3.743 m2 atas nama Ny Djumiah (Girik DKI) Girik C:1838
Persil 1-S1 atas nama Ny Djumiah di jual kepada H Asmat Notaris PPAT Ny Yetty
Taher SH,nomor 160/2/1980 tanggal 19 Febuari 1980.Lalu terjadi mutasi girik
atau balik nama menjadi girik C:2293 Persil 1-S1 luas 3.743 m2 atas
nama H Asmat Sampai saat di-keluarkannya,keterangan ini girik C: 2293 Persil
1-S1 luas 3.743 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara, atas nama H Asmat,
dan telah di berikan kuasa kepada Ny
Kustiningsih,dari atas nama wajib pajak Haji Asmat untuk menjual baik
untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,- berdasarkan akta pengikatan jual
beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 Juni tahun 1987 Notaris PPAT Drs Anwar
Makarim.
Girik C: 2283 Persil 1-S1 Petukangan
Utara luas 3.622 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,di peroleh dari
girik C: 177 Persil 1-S1luas 3.622 m2 (Girik Jawa Barat) atas
nama Rudin bin Santeng di jual kepada Ny Djumiah PPAT Camat Ciledug nomor
1752/Agr//JB/1974 tanggal 26 Desember 1974, lalu terjadi mutasi girik atau balik
nama menjadi girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2 atas nama Ny
Djumiah. Pada tahun 1976/1977 girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2
atas nama Ny Djumiah.
Girik C: 1838 Persil 1-S1 atas nama wajib
pajak Ny Djumiah di jual kepada H Amat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH,nomor 1969/12/1979
tanggal 31 Desember 1979, lalu terjadi mutasi girik atau balik nama menjadi Girik C:2283 persil 1-S1 luas
3.622 m2 atas nama wajib
pajak H Amat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2283 persil
1-S1 luas 3.622 m2 masih
tercatat pada buku leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama wajib pajak H
Amat,dan telah di berikan kuasa kepada Ny Kustiningsih dari atas nama wajib
pajak H Amat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan
akta pengikatan jual-beli-dan kuasa nomor 237 tanggal 9 Juni 1987 Notaris PPAT
Drs. Anwar Makarim.
Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan
Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,diperoleh dari
Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib
pajak Jabut dijual kepada H Asmat
Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH.nomor 154/2/1980 tanggal 18 Febuari 1980,lalu
terjadi mutasi atau balik nama- menjadi girik C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2
atas nama wajib pajak H Asmat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik
C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat.Masih
tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama H
Asmat,dan telah diberikan kuasa kepada Ny- Kustiningsih,dari atas nama wajib
pajak H Asmat,untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,
berdasarkan akta pengikatan jual-beli dan kuasa nomor 239 tanggal 9 Juni 1987
Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:1314 Persil 1-S.1 Petukangan
Utara luas 2.169 m2 atas nama wajib pajak Jenggot,Sampai saat dikeluarkannya
keterangan ini girik C:1314 persil 1-S1
luas 2.169 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan
Petukangan Utara,berdasarkan hasil Verifikasi tahun 1976/1977 oleh Pemda DKI
Jakarta atas nama wajib pajak Jenggot,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa
Sopian dari atas nama wajib pajak Jenggot untuk menjual baik untuk diri sendiri
maupun kepada orang lain. Berdasarkan Akta Pengikatan jual-beli dan kuasa nomor
03 tanggal 6 Maret tahun 1989 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:2285 Persil 1-S1 Petukangan
Utara luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak H Amat diperoleh dari girik
C:2212 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak Ganing
berdasarkan hasil Verifikasi Pemda DKI Jakarta Tahun 1976/1977, lalu dijual
kepada H Amat berdasarkan akta jual-beli nomor 1960//12/79 tanggal 27 Desember
tahun 1979 Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH. Lalu terjadi mutasi girik atau balik
nama kepada H Amat girik C:2285 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 sampai
saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2.285 Persi 1-S1 luas 2.878 m2,
masih tercatat pada buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama
wajib pajak H Amat,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa Sopian dari H Amat
untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan Akta
Pengikatan Jual-Beli dan kuasa nomor 358 tanggal 6 Maret 1989, Notaris PPAT
Anwar Makarim.(Rh)
Langganan:
Postingan (Atom)