Sinar pagi News” Ahli
Waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim tanah yang suadah
dijual orang tuanya, seluas kurang lebih 18.288M2 pada tahun 1987. Tiga bidang
tanah milik almarhum haji Asmat yang dijual ke,Ny Kustiningsih berdasarkan akta
pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 juli tahun 1987,nomor C 2293
persil 1S1 luas 3.743M2 dari haji Asmat ke Kustiningsih,dengan harga
sebesar,74.840.000. Akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 237 tanggal 9
juni tahun 1987,nomor C 2282 persil 1 S1 luas 3622M2 dengan harga sebesar
72.440.000,dari haji Asmat,akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 239 nomor
C 2295 persil 1 S1 luas 2.196M2,dengan harga sebesar 43.920.000. Satu bidang
tanah milik haji Amat dengan nomor leter C,2282,luas 2.878M2,dijual oleh haji
Asmat melalui perikatan jual beli dan kuasa nomor 350 sesuai kwitansi tanggal
15 oktober tahun 1988,yang menerima uang hasil penjualanya haji Asmat,jual ke
bapak Sutisna/Iwa Sopian. Perikatan jual beli
dan kuasa nomor 03 atas nama Jenggot dengan nonor leter C 1314 persil 1
S1 luas 2.169M2dengan harga sebesar 52.920.000,jual ke bapak Sutisna /Iwa
Sopian.Lima bidang tanah tersebut yang belokasi dikelurahan petukangan utara Rt
009 Rw 010 pesanggrahan jakarta selatadan,dan tanah tersebut dikuasain sejak
lama oleh pemilik terahkir. Ironisnya tanah tersebut sudah dijual oleh orang
tuanya, tiba tiba para ahli waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat
mengeklaim lagi. ” Pada tanggal 28 September tahun 2011,Ny Atiah,H Moh
Haris,Rusli,Fu,at,dan Siti Kholifah,telah menandatangani,surat pernyataan,yaanag
bunyinya,bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua kami. Menurut narasumber di lapangan dan tokoh
masyarakat mengatakan kepada RM,bahwa tanah tersebut sudah terjual,sejak lama
bahkan puluhan tahun .Termasuk pernyataan Rt setempat bahwa tanah tersebut ahli
waris tidak boleh mengeklaim lagi,karna sudah dijual oleh orang tuanya,tutur Rt
setempat.Menurut keteranag Lurah Petukangan Utara Drs Zaini Alex,pada saat di
konpirmasi RM mengenai seputar tanah milik Iwa Sopian dan Ny
Kustiningsih,Alex mengatakan,itu akal akalan,Bambang saja. Sesuai data yang kami dapat,bahwa Bambang Panji dan Drs
Chairuddin S,selaku kuasa dari pemberi kuasa yaitu Ny Kustiningsih dan Iwa
Sopian. Namun menurut keterangan Drs Chairuddin S,selaku kusa menyangkal
mengenai lurah bilang akal akalan. Chiruddin juga mengatakan kepada RM bahwa saya sebelum menerima kuasa
dari Bu Kustiningsih dan bapak Iwa Sopian,melakukan kroscex,ke kelurahan
petukangan Utara,dan mempertanyakan tentang kebenaranya,nomor leter C,wajib
pajak atas nama H Asmat dan H Amat,ternyata lurah Zaini Alex membenarkan,sesuai
catatan buku Cpada Kelurahan Petukangan Utara betul belum pernah di operalihkan
kepada siapapun juga,tutur Drs Chairuddin.Sehingga kuasa dibuat dan
ditandatangani keduabelah pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,yaitu Bambang
panji dan Drs Chairuddin S. Bahkaan Lurah Petukaangaan Utara melegalisir,nomor leter C,atas nama wajib pajak H Asmat,dan di
berikan kepada kuasa Kustuningsih dan Iwa Sopian. Surat pernyataan penguasaan
Fisik SPPF,yang di ajukan oleh Abdul Majid Cs,tanggal 26 Februari tahun
2012,diduga akal akalan Abdul Majid,sehingga lurah terkecoh. Setelah RM melkalukan konfirmatir dilokasi fisik telah dikusai sejak lama,oleh
Kustiningsih dan Iwa Sopioan,termasuk kuasanya berada dilokasi sejak
tahun,2002. Menurut keterangan Iwa Sopian dan Kustiningsih,mengatakan kepada
media baru baru ini,ko Tiba tiba muncul surat penguasaan fisik tanggal 26
Februari tahun 2012,yang mengaku ahli waris almarhum haji asmat dan almarhum
haji Amat. Yang memohon abdul Majid,Cs.Kustiningsih dan Iwa Sopian pada saat di
konfirmasi oleh RM,mengatakan kepada
media,ia akan membawa kejadian -ini ke jalur hukum,bahkan tidak segan segan
akan melaporkan juga ke Kejaksaan Agung,untuk mencari keadilan,silahkan
mengeklaim,dengan nada santun.(Ruddy
Jaksel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar