Selasa, 12 Juni 2012

Kejaksaan Agung RI Memperadilkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.


Jakarta Sinar Pagi News,Kejaksaan Agung RI akan mempraperadilkan Ir Chaterina Suryo Wati Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta.bersama kroni-kroninya salah satunya H Sarto,salah satu dalang utamanya.Ironisnya tanah seluas kurang lebih dua haktar(20.000M2) yang terletak di Kampung Prigi tanah kusir utara Rt 004 Rw 011 Kelurahan Kebayoran lama Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan.
Pemilik tanah dijanjikan sama Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman sejak tahun 1973 hingga tahun 2012 Pemda belum juga memberikan ganti rugi dengan pemilik tanah,atau para ahli warisnya.
Hingga pada hari rabu 06 Juni 2012 yang bertempat di kantor Kelurahan kebayoran lama Utara melakukan pemeriksaan atau diteliti bersama. Para ahli waris memiliki  surat tanah berupa girik dan SPPT tanda lunas,permohonan penerbitan Sertifikat dengan dilampiri surat keterangan waris keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah,yang di tandatangani oleh Lurah PLH Kelurahan Kebayoran lama Utara,Drs H.M.Sjahri, yang pada saat itu tahun 2007 2008 beliau PLH.
Bersama tiga orang yang mewakili Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta,yaitu salah satunya, H Sarto.Yang bertempat dikantor Kelurahan Kebayoran lama Utara. Wakil Lurah kebaroran lama Utara,Budi Ahmadi Sujatma, juga dari pihak Kejaksaan Agung RI,termasuk para ahli warisnya. Mencocokan kepemilikan surat tanah yang dimiliki ahli waris.Surat Pelepasan Hak (SPH) Pemda Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta ternyata surat yang dimiliki Pemda DKI banyak kejanggalan.
Luas nomor leter C,dan Blok termasuk pembelianya,yang bukan pemiliknya atau para ahli waris.Menurut keterangan beberapa para ahli hukum surat pembelian,atau SPH yang dimiliki Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman cacat gugur demi hukum.Pihak Kejaksaan Agung RI,juga membenarkan bahwa Pemda pepmbelianya asal asalan tuturnya.
Menurut keterangan wakil  lurah Kebayoran lama Utara,Budi Ahmadi Sujatma,mengatakan kepada Rakyat Merdeka,bahwa nomor leter C tersebut sampai saat ini belum pernah di operalihkan kepada siapapun.Masir salah satu ahli waris dari  Emun bin ipan ia menerangkan bahwa tanah tersebut,sampai saat ini masih dikuasai dan di garap bahkan dipagar keliling agar tanaman yang ada di atasnya tidak di rusak hewan jenis kambing,tuturnya.Anddy Wahab selaku pengacara pemilik tanah ia mengatakan dan menerangkan kepada wartawan dan sejumlah LSM,bila pihak Pemda DKI tiak membatalkan  surat pelepasan hak (SPH) maka kami tidak segan segan akan melaporkan ke Mabes Polri dan kami seret ke muka hukum.(Rddy Jksl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar