Jakarta Sinar Pagi News,Kejaksaan Agung RI akan mempraperadilkan Ir Chaterina Suryo Wati Kepala
Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta.bersama kroni-kroninya salah satunya H Sarto,salah satu dalang utamanya.Ironisnya tanah seluas kurang lebih
dua haktar(20.000M2) yang terletak di Kampung Prigi tanah kusir utara Rt 004 Rw
011 Kelurahan Kebayoran lama Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan.
Pemilik tanah
dijanjikan sama Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman sejak tahun 1973 hingga
tahun 2012 Pemda belum juga memberikan ganti rugi dengan pemilik tanah,atau para
ahli warisnya.
Hingga pada hari rabu
06 Juni 2012 yang bertempat di kantor Kelurahan kebayoran lama Utara melakukan
pemeriksaan atau diteliti bersama. Para ahli waris memiliki surat tanah berupa girik dan SPPT tanda
lunas,permohonan penerbitan Sertifikat dengan dilampiri surat keterangan waris
keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah,yang di tandatangani oleh Lurah PLH
Kelurahan Kebayoran lama Utara,Drs H.M.Sjahri, yang pada saat itu tahun 2007
2008 beliau PLH.
Bersama tiga orang
yang mewakili Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta,yaitu salah
satunya, H Sarto.Yang bertempat dikantor Kelurahan Kebayoran lama Utara. Wakil
Lurah kebaroran lama Utara,Budi Ahmadi Sujatma, juga dari pihak Kejaksaan Agung
RI,termasuk para ahli warisnya. Mencocokan kepemilikan surat tanah yang
dimiliki ahli waris.Surat Pelepasan Hak (SPH) Pemda Dinas Pertamanan dan
Pemakaman DKI Jakarta ternyata surat yang dimiliki Pemda DKI banyak
kejanggalan.
Luas nomor leter
C,dan Blok termasuk pembelianya,yang bukan pemiliknya atau para ahli
waris.Menurut keterangan beberapa para ahli hukum surat pembelian,atau SPH yang
dimiliki Pemda DKI Dinas Pertamanan dan Pemakaman cacat gugur demi hukum.Pihak
Kejaksaan Agung RI,juga membenarkan bahwa Pemda pepmbelianya asal asalan
tuturnya.
Menurut keterangan wakil lurah Kebayoran lama Utara,Budi Ahmadi
Sujatma,mengatakan kepada Rakyat Merdeka,bahwa nomor leter C tersebut sampai
saat ini belum pernah di operalihkan kepada siapapun.Masir salah satu ahli
waris dari Emun bin ipan ia menerangkan
bahwa tanah tersebut,sampai saat ini masih dikuasai dan di garap bahkan dipagar
keliling agar tanaman yang ada di atasnya tidak di rusak hewan jenis
kambing,tuturnya.Anddy Wahab selaku pengacara pemilik tanah ia mengatakan dan
menerangkan kepada wartawan dan sejumlah LSM,bila pihak Pemda DKI tiak
membatalkan surat pelepasan hak (SPH)
maka kami tidak segan segan akan melaporkan ke Mabes Polri dan kami seret ke
muka hukum.(Rddy Jksl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar