Senin, 26 September 2011

Peninjauan Lokasi Oleh Aparat Pemerintah Sudin Jakarta Selatan BPN dan Dinas Pertamanan Kota

Selama puluhan tahun, para pemilik tanah yang berlokasi di kampung Prigi Tanah Kusir Utara,       RT 004  RW 011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kotamadya Jakarta Selatan  terkatung-katung, ironisnya lahan seluas kurang lebih 19.973M2, menurut keterangan sumber di lapangan pada saat dikonfirmasi, kepada EXPOSE,mengatakan bahwa lahan tersebut dari Pemda menjanjikan akan melakukan atau membayar ganti rugi, sejak tahun 1974  kepada para pemilik tanah,namun hanya dijanjikan saja sejak tahun 1974 -1975, hingga sampai saat ini.Dalam hal ini kepada Dinas Peratamanan dan Pemakaman DKI  Jakarta segera dilakukan pembayaran atau ganti rugi, lahan seluas kurang lebih  19.973 M2  karena lahan tersebut sudah dalam penguasaan yang peruntukannya pemakaman, apalagi perbatasan sebelah timur berbatasan dengan tanah makam Pemprov DKI. Anehnya, pada tahun 2007 yang pernah dianggarkan untuk dibayar, namun karena alasan administrasi kepemilikan masih berupa girik, tidak jadi dilakukan pembayaran,dan harus dimohonkan  sertifikat. Maka kami para pemilik tanah atau ahliwaris, mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.Setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, sesuai dengan peta bidang tanah NIB NO:09.02.06.0621020, sampai dengan 21027(Photocopy peta bidang tanah terlampir).Yang total luas kesemuanya kurang lebih19.973M2 , berdasarkan surat permohonan ke kantor Badan Pertanahan Kota Jakarta Selatan,tanggal 06 Desember 2010, surat perintah setor terlampir. Adapun nama nama pemohon:Sapinah binti Inan nomor girik C:454 persi 52 D-v,nomor pendaftaran:41049/2010-Munah bin Kini nomor girik C:459 persil 66, D-II,nomor pendaftaran 41058/2010- Salbini bin Ipan Ipan nomor girik C:1579 persil 56, D-II nomor pendaftaran 41038 2010-Mun binti Ipan nomor girik C:1580,persil 56 D-II nomor pendafataran,41040/2010-Rohani binti Ipan,nomor C:1581,persil 56,D-II 41032/2010-Unah binti Miun nomor girik C:2350 persil 53,D-II nomor pendafatara,41053/2010-Amjah binti Miun,nomor girik C:2351,persil,53 D-V,nomor pendafataran,41028/2010-Midah binti Miun,dengan nomor girik C:2352,persil 53,D-V,nomor pendaftaran,41024/2010.Proses Sertifikat berdasarkan girik,yang terdaftar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, menurut pengakuan narasumber di lapangan mengatakan dengan sebenarnya, bahwa sebelum Lurah menandatangani permintaan para ahli waris, pada tahun 2007, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan tentang delapan girik tersebut,sehingga penandatanganan surat keterangan tidak sengketa baik pernyataan ahli waris maupun surat riwayat tanah, telah ditandatangani Lurah Kebayoran Lama Utara pada saat itu Wakil Camat Kebayoran Lama selaku PLH, yaitu H.Syahrir. Terjadi pergantian lurah pada bulan Agustus 2010, Expose kembali mengklarifikasi tentang kebenaran lahan seluas kurang lebih dua hektar, apakah benar girik yang dimilikinya sesuai atau tercatat di buku leter C Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Agus Suryadi, selaku Lurah Kebayoran Lama Utara, setelah dalam kurun waktu satu minggu, sudah melakukan penelitian dan mencocokan girik yang delapan warga yang dimiliki. Namun pemilik lahan sangat kecewa atas peninjauan bidang tanah tersebut, bersama BPN panitia A, Sudin Pertamanan kota, baik Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.Menurut LSM Pijar Keadilan mengatakan kepada Expose, yang dapat menyelesaikan lahan tersebut hanya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, dan para ahli waris, atau di pra-peradilkan. Para ahli waris tetap akan menuntut haknya, kepada Pemda DKI, bila tidak segera melakukan ganti rugi tanah tersebut. Menurut bidang SARPRAS(Sarana dan Prasarana)  mengatakan kepada Exspose, katanya harus melalui rapat di DTK menurut informasi di Pertamanan Kota, kepada warga mengatakan bahwa tanah tersebut pernah di bayar pada tahun 1975, ada juga yang mengatakan sudah di bayar pada tahun 2007 dengan cara pembebasanya diam diam menurut sumber dari Pemda.Namun, lahan seluar kurang lebih 2 hektar belum di bayar. Pemda pun harus transparan kepada Masyarakat secara terbuka dengan menunjukan SPH (Surat Pelepasan Hak) agar tidak terjadi hal hal dikemudian hari. Maka dalam kurun waktu dekat bila tidak ada titik terang maka  warga atau  para pemilik tanah segera akan  melaporkan Pemda DKI Dinas Pertamanan Kota ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).    [rdy]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar