Sabtu, 24 September 2011

TERKAIT TANAH SISA PERUMAHAN PT.PERMATA HIJAU II AHLI WARIS H.USIN BIN H.SAIRAN(KILANG).

Berdasarkan girik nomor leter C:64-persil D-I,para ahliwaris Kilang bin Iming,menuntut pihak legal Manager Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,pada tentang informasi publik(KIP)ruddy,jakarta selatan. saat dikonfirmasi mengenai seputar kewenangan,PT.Permata Hijau II,terhadap sisa tanah yang belum dibayarkan dengan ahliwaris Kilang bin Iming.
Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,ia mengatakan kepada LSM Pijar keadilan,menurut keterangan  yang saya ketahui bahwa PT.Permata Hijau II,tidak pernah membebaskan,girik nomor leter C:64,kata Widodo Pandu Dermawan alias Dodi.Widodo juga mengatakan kepada Pijar Keadilan,bahwa tanah sisa PT.Permata Hijau II,sudah diserahkan kepada pemerintah Daerah,dalam hal ini saya sudah tidak memiliki kewenangan lagi baik soal keterangan tanah sisa di permata hijau II,menurut Dodi  jadi saat ini kewenangan Pemda DKI,dalam hal ini walikota Jakarta Selatan,menurut Dodi.H.Asim pada saat di konfirmatir ,mengatakan yang sebenarnya ia,tentang dasar keterlibatan tanah di Permata Hijau II,karena saya yang mengetahui persis, karena dulu saya yang menjaga dan mengawasi,kata H.Asim. Soal kewenangan dan kuasa H.Asim menurut Widodo Pandu Dermawan alias Dodi,selaku legal manager PT.Permata Hijau II,memang betul dulu H.Asim ada surat kuasa untuk mengawasi dan menjaga,tanah,dilingkungan tersebut.Namun sejak perumahan Permata hijau II sudah selesai, dan tanah sisa tersebut sudah di serahkan ke Pemda DKI/Gubernur untuk Pasos Pasumnya perumahan Permata Hijau II,kata Dodi.Seperti yang di ungkapkan Legal Manager PT.Permata Hijau II,Widodo pandu Dermawan alias Dodi.Jadi Permata Hijau II sudah tidak ada lagi,hubunganya dengan tanah Permata Hijau II atau di lokasi tersebut. Disisi lain H.Asim juga mengatakan,kalau ahliwaris Kilang Bin Iming mempunyai dan memiliki dokumen ,yang menurut lurah girik nomor leter C:64 terdaftar dikelurahan setempat dan  ada,silahkan jual,kata H.Asim.Karena setahu saya, tanah tanah tersebut setelah PT.Permata Hijau II,belanja langsung di ajukan dan dibuat sertifikat global, kata H.Asim.Tentang permohonan H.Asim surat yang ditanda tangani Lurah Grogol Selatan Mustaqim dan Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo,diduga  ada sepakat ,diantara H.Asim Lurah Camat,agar dapat di bayar Pemda DKI dan mendapat sejumlah Upeti,dari H.Asim.Surat permohonan H.Asim yang di anggap ilegal karena surat hak garap nomor:675-tidak di ketahui rt, rw setempat ,surat pernyataan hak garap tertanggal,23 Mei 2011,yang ditandatangani Mustaqim selaku Lurah Grogol Selatan dan Budi Wibowo, selaku Camat kebayoran Lama Jakarta Selatan,agar tanah tersebut dapat ganti rugi,oleh Dinas PU.Anggaran normalisasi kali Pesanggrahan tahun anggaran 2011,namun sampai saat ini tanah yang sudah di bayar,pemda DKI,masih diklaim pemilik girik para ahliwaris Kilang Iming. Atas hal tersebut Mustaqim dan Budi Wibowo,perbuatan tindak pidana.Sebagaimana pasal 266,KUHP ,Pengakuan yang, bukan haknya ia, terancam hukuman penjara maksimal,7 tahun.pasal 378,KUHP,Perbuatan curang/Penipuan,terancam pidana maksimal,5 tahun penjara.Akankah pejabat terkait, yang melakukan hal tersebut dibiarkan saja. Atau penyalagunaan kewenangan atas rekomendasi,penandatanganan surat pernyataan saudara haji Asim dan konspirasi terselubung,atau dalam penggelapan anggaran,Negara,yang masuk dalam perbuatan,KKN,sesuai pasal, 413 KUHP,kejahatan dalam jabatan.Undang Undang RI,NO:28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara,yang bersih bebas KKN,Undang –Undang tentang keterbukaan (KIP) informasi publik,  mendapat tindakan yang setimpal karena telah melanggar Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar