Jakarta Sinar Pagi News,Pihak
Otoritas Bandar Udara Internasional Juanda,Surabaya,dan PT Angkasa Pura(AP)I Hingga
Kini Belum Menyosaliasikan Permenhub nomor 77 tahun 2011 Tentang Asuransi Keterlambatan,Bagasi Hilang Serta Kecelakaan.
Kepala Otoritas Bandar udara Internasional Juanda Surabaya,wilayah III Abdul Hani,kepada wartawan menerangkan bahwa sosialisasi Permenhub itu,sepenuhnya tanggung jawab PT
Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda surabaya jawa timur.Kami sudah mengirim surat kepada pengelola Bandara,Udara Juanda
yakni,PT Angkasa Pura I,untuk segera mensosialisasikan,terhadap permenhub 77
menurut Abdul hani.
Abdul Hani menambahkan pihaknya dalam hal ini hanya sebatas
fasilitator dan pengawas,kalau seandainya ada aturan baru kami mempasilitasi
operator,dan akan kami mengawasi.
Sementara humas PT Angkasa Pura I,Fritson Mansyur
menjelaskan kepada wartawan sinar pagi news,pihaknya sudah kordinasi dengan bagian pengadaan
untuk disosialisasikan,menurutnya akan mengecek lagi.(Ruddy Haryanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar