Senin, 09 Januari 2012

SUASANA RUANG TUNGGU BANDAR UDARA INTERNASIONAL JUANDA SURABAYA



Jakarta Sinar Pagi News,Pihak Otoritas Bandar Udara Internasional Juanda,Surabaya,dan PT Angkasa Pura(AP)I Hingga Kini Belum Menyosaliasikan Permenhub nomor 77 tahun 2011 Tentang Asuransi Keterlambatan,Bagasi Hilang Serta Kecelakaan.
Kepala Otoritas Bandar udara Internasional Juanda Surabaya,wilayah III Abdul Hani,kepada wartawan menerangkan bahwa sosialisasi Permenhub itu,sepenuhnya tanggung jawab PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda surabaya jawa timur.Kami sudah mengirim surat kepada pengelola Bandara,Udara Juanda yakni,PT Angkasa Pura I,untuk segera mensosialisasikan,terhadap permenhub 77 menurut Abdul hani.
Abdul Hani menambahkan pihaknya dalam hal ini hanya sebatas fasilitator dan pengawas,kalau seandainya ada aturan baru kami mempasilitasi operator,dan akan kami mengawasi.
Sementara humas PT Angkasa Pura I,Fritson Mansyur menjelaskan kepada wartawan sinar pagi news,pihaknya  sudah kordinasi dengan bagian pengadaan untuk disosialisasikan,menurutnya akan mengecek lagi.(Ruddy Haryanto).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar