Jakarta Rakyat Merdeka,Panitia
PengadaanTanah Kota Administrasi Jakarta Selatan,Nomor 236/1.711.37/SET.P2T/JOR
W2 UTARA/XI/10 Tanggal 3 Nopember Tahun 2010,Telah Menuai Gendala.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah jalan Tol JOR W2,Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun
2010,Ir Ambardy Effendy,Msi yang di anggap tidak bertanggung jawab.Menurut
narasumber dilapangan beberapa waktu silam mengatakan kepada Rakyat Merdeka,bahwa
pembayaranya tidak sesuai dengan NJP,dalam satu bidang tanah,cara melakukan
pembayaranya displit,tuturnya. Ir Ambardy Effendy,Msi pada saat di konfirmasi mengenai
seputar pembebasan jalan tol jakarta outer ring road,ia tidak memberikan
jawaban.Bahwa dalam rangka pengadaan tanah untuk jalan Tol Jakarta Outer ring
Road JOR W2 utara yang terletak di kelurahan Petukangan Utara dan kelurahan
Petukangan Selatann,yang telah diputuskan oleh ketua panitia pengadaan tanah
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Keputusan Nomor 192/-1.711.37 JOR W2
Utara/VIII/10,tanggal 31 Agustus tahin 2010 dan nomor 193/-1.711.37,tentang
bentuk dan besarnya nilai gantirugi atas tanah bangunan dan atau tanaman baik
benda benda lain yang berkaitan dengan tanah.Menurut Ibu Yati selaku Diretur
Pekerjaan Umum PU belum lama ini mengatakan kepada Rakyat Merdeka,pembebasan
unuk Outer Ring Road tinggal 90 persen,bahkan mengarahkan bagi siapapun yang
tanahnya ternkena jalan tol segera mungkin atau secepatnya datang ke Seko
Walikota Jakarta Selatan.Ibu Yati juga mengatakan untuk PU tidak jadi ada
persoalan baik gendala,kapanpun untuk Dinas Pekerjaan Umum siap untuk
membayarnya,tutur Ibu Yati.
Pemilik tanah atas
nama pemegang hak terahkir pada saat
ditemui tim infestigasi Rakyat Merdeka dan beberapa wartawan ibukota, pemilik membeberkan
dengan terang,bahwa tuju bidang tanah yang belokasi dikawasan ujung aspal
rt,009 rw 010 Kelurahan Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan,tujuh
bidang tanah tersebut bukan milik Pertanian,melaikan
tanah milik adat atau tanah milik warg. Pertanian hanya menyewa selama dua puluh
tahu(20thn)dari tahun 1985 hingga sampai dengan tahun 2005 atas nama bapak
Mustopa yang menyewa.Terahkir tanah tersebut setelah tim infestigasi melakukan
penelusuran,selama tiga minggu silam,tercatat nama Ny Kustiningsih yang diperoleh
dari almarhum haji Amat bin haji Asmat
almarhum. Haji Asmat yang diperoleh dari
Ny Djumiah,Sebaliknya pun juga saudara Iwa Sopian bidang tanah tersebut diperoleh
dari almarhum haji Amat bin haji Asmat almarhum .Bahwa keputusan Gubernur DKI
nomor 1907/2010 tanggal,4 nopember tahun 2010 besarnya nilai ganti rugi atas
tanah dan bangunan untuk pengadaan tanah jalan Tol JOR W2 Utara yang berlokasi
dikelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Petukanan Selatan,kecamatan
pesanggrahan Kota administrsi Jakarta selatan,sebagai berikut.Zona:4 lokasi
tanah dengan lebar jalan 0-2 harga 1.500.000,Zona:3 lokasi tanah dengan lebar
jalan 2-4 harga 1.500.000,hingga 2.000.000 per meter persegi, Zona:2 lokasi
tanah dengan lebar jalan 4-8 harga 2.000.000 sampai dengan 2.500.000,tanah dan
bangunan semi permanen,harga 1.500.000 sedankan permanenharga 2.000.000.tanah kosong
harga 1.500.000-1.900.000-2.400.000 hingga sampai dengan 3.910.000.Sedangkan
tanahnya yang darurat hanya di bayar 1.000.000,menurut sumer dilapangan
menyatakan seperti apa yang di tulis oleh beberapa media dijakarta.(ruddy jaksel)