Kamis, 29 Desember 2011

Gagal Dalam Menjalankan Tugas P2b,Ipan Maulana Pusing 7 Keliling.


Ijin Rumah tinggal dibangun Ruko 12 Unit, 2(dua)lantai, Jln Rempoa Raya, Pesanggrahan
 Jakarta Sinar Pagi News, 
Ipan Maulana P2B kecamatan Pesanggrahan Tutup Mata Izin Rumah Tinggal Dibangun Ruko Dua Lantai. Banyaknya  kegiatan bangunan diwilayah Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin mendirikan bangunan(IMB )hal tersebut dapat dilihat diberbagai wilayah disetiap Kecamatan, terutama di kecamatan Pesanggrahan.
 P2B yang punya wewenang untuk menertibkan dan menata bangunan rumah tinggal,baik non rumah tinggal yang adanya dikantor Kecamatan.

Ijin rumah tinggal dibangun kantor 3(tiga)lantai, Jln.Gandaria 1, Kebayoran Baru
Bangunan rumah tinggal dua lantai tanpa IMB, Petukangan Utara, Pesanggrahan
 Justru sebaliknya wewenang P2B Kecamatan Pesanggrahan selalu disalah gunakan yang akhirnya banyak kegiatan bangunan menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) alasan sudah memberikan uang . 
  Salah satunya kegiatan bangunan dijalan Rempoa raya kegiatan bangunan dengan izin rumah tinggal namun dilokasi, dibangunan untuk ruko dua lantai. 
 Ketentuan SK Gubernur Perda 7 tahun 1991 2008 sudah ditentukan izin rumah tinggal diperbolehkan  dua lantai. 

Ijin Rumah Tinggal dibangun Bengkel dua lantai, Jln. Masjid Darul Falah, Pesanggrahan, Petukangan Utara

Bangunan rumah mewah tanpa IMB, Jln Delman Asri XII Kebayoran Lama
Warga bertanya,mengapa  dibangun Ruko dua  lantai,sebanyak 12 unit  ujar warga setempat yang tidak menyebut jatidirinyanya. Menurut  pantauan Wartawan Photo Grhafer Sinar Pagi News,dilokasi baru baru ini banyak kegiatan diwilayah 
 Pesanggrahan  bangunan yang sedang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan.Namun tidak tutup kemungkinan setiap titik dimana bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, baik pelanggarannya dilokasi kebanyakan menyebut,dan suruh langsung dengan pak Ipan, Iwan Rusli P2B,termasuk dedi katanya.(Rdy jksl)


Selasa, 27 Desember 2011

KASUS PUNGUTAN LIAR SERTIFIKASI GURU DI JEMBER JAWA TIMUR.




Jakarta Sinar Pagi News,,
Kasus Pungutan Liar Ternyata Membawa Dampak Para Guru,Yang Mengikuti Sertifikasi Pada Tahun 2011,Dijember,anggota Komisi III DPR,Saat Rapat Kerja Dengan Jendral Kapolri, Timur Pradopo Rabu,14/12 Kasus Tersebut Di Pertanyakan Oleh Aboe Bakar Alhabsyi.
Anggota komisi III, kepada Kapolri.hadir diantaranya jajaran Perwira tinggi Mabes Polri. Aboe menanyakan tentang perkembangan penanganan kasus pungli Sertifikasi guru yang sudah di laporkan ke Kapolres Jember,dan Polda Jatim. Demikian yang dikatakan M.Rozaq Ashari salah se orang staff ahli komisi III DPR,yang melalui surat elektronik rabu malam. Pak Timur,saya mendapat laporan mengenai kasus pungli Setifikasi guru dijember,tahun 2011,yang jumlahnya tidak sedikit mencapai ribuan guru. Yang dipungli berkisar antara, 3-5 juta per orang. Yang ahkirnya pada 5 mei 2011 guru melaporkan ke Polres Jember sehingga sampai Nopember 2011,sudah 21 saksi diperiksa,namun tidak ada seorang pun,yang menjadi tersangka. Hingga sampai sekarang kasus di Polrespun masih lidik tutur Aboe,sebagaimana yang di tulis rozaq dalam surat elekronik kata Rozaq’’Aboe menyatakan merasa kasusnya digantung. Sebagian guru yang korban pungli Sertifikasi melaporkan kasus ini kepolda jatim laporan juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Propam Polda jatim,tutur Aboe. Menurut Aboe saat guru melaporkan kasus ini kepolda,pihak polda menyatakan bahwa kasus ini bisa disidik karena bukti lengkap,bahkan pihak Polda memberikan penjelasan secara tertulis,kepada guru sebagai pelapor,bahwa pelaku pungli dapat dijerat Undang undang Tipikor.
Namun sampai saat ini,tindak lanjut dari Polda belum konkret,juga belum ada pemanggilan saksi katanya. Saat Kapolda kejember juga di lapori guru serta LSM,mengenai kasus ini menurut Aboe kapolda melimpahkan penangananya kepolres jember namun kasus tersebut hanya berkutat lidik.
Padahal guru selalu memenuhi permintaan bukti dari penyidik Polres,menurut legislator yang biasa disapa habib mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebt,kami mohon penjelasannya. Namun setelah Kapolri menjelaskan Aboe bakar merasa pertanyaanya belum mendapat respon, yang memadahi. Diapun melemparkan pertanyaan itu ke Wakapolri,Komjen Nana Soekarna yang duduk bersbelahan denagan kapolri,yang mungkin Wakapolri memiliki penjelasan yang lebih detail,mengenai pertanyaan saya tadi ujarnya. Nana berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut,baik habibpun akan kita tindaklanjuti nanti kita minta bahanya biar Kadiv Propam yang tangani,karena ini bidang beliau,jawab Nanan kepada kadiv Propam Mabes Polri Irjen Budi Gunawan,yang selanjutnya Aboe bakar menyerahkan bahan rapat kepada Nanan Sukarna,yang kemudian diserahkan kepada Budi Gunawanm,saya tunggu perkembanganya Jendral,tutur Aboe,secara terpisah. Perwakilan guru korban pungli sertifikasi dari Kecamatan Bangsalasari,hingga sapai berita ini di turunkan,belum ada tindak lanjut,ujar Musliman selaku perwakilan guru dari Bangsalasari. Pihaknya ini dalam posisi menunggu tindak lanjut dari Polda sebab penyelesaian kasus ini sedang di tunggu para guru korban Sertifikasi,di Jember,para guru sendiri sudah kehabisan akal untuk menyelesaikan kasus ini,sebab upaya mereka untuk meminta kembali uang,yang sudah terlanjur disetor kepada oknum dijajaran Dinas pendidikan yang selelu menemui jalan buntu.(rdyjksl).

Senin, 26 Desember 2011

Warga Kavling Cermai dan Warga Perumahan Alfa Indah Geram


"Tercemar" Kali yang menuju Perumahan Alfa Indah

 

BPLHD DKI Segera Sidak Keberadaan Pabrik Tahu Milik  H.Tabran

Jakarta Sinar Pagi News,Warga Perumahan Kavling Cermai dan Warga Perumahan Alfa Indah,merasa tidak nyaman,sejak adanya  pabrik tahu milik haji Tabran,yang terletak di Rt.09 Rw.03 kelurahan Petukangan Utara,kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Menurut warga perumahan Alfa Indah, pada saat dikonfimasi wartawan Sinar Pagi News,mengatakan bahwa pabrik tahu tersebut,sudah dilakukan peneguran oleh pihak pengelola Perumahan Alfa Indah, namun pemilik pabrik selalu tidak ada ditempat,tutur Ibu Inggrit selaku pengelola perumahan Alfa Indah.
 Lurah Petukangan Utara, Alex Zaini pada saat dikonfirmasi wartawan Sinar pagi News, ia mengatakan sebelum saya duduk sebagai Lurah di Petukangan Utara sudah ada pabrik tahu,namun tidak tutup kemungkinan, bahwa pemilik pabrik tahu sudah lima kali di panggil ke kantor kelurahan,bahwa warga saya banyak yang komplin, mengenai pabrik tersebut,warga di sekitar meminta kepada Lurah agar pabrik tahu milik haji Tabran segera pindah atau ditutup, karena keberadaan bangunan di atas lahan Garis Sempadan Kali (GSK).
Lurah juga sudah mengarahkan agar bekas air tahu atau limbahnya jangan di buang atau salurkan ke kali,karena kali tersebut mengalir keperumahan Alfa Indah tutur Alex Zaini. Haji  Tabran pada saat di wawancara,   oleh Sinar Pagi News, ia mengatakan dan merasa keberatan,sehingga yang angkat bicara anaknya . Menurut keterangan anaknya haji Tabran,bahwa pabrik tahu ini sudah ada pihak dari Walikota Jakarta Selatan,yang pegang peranan, namun tidak mau menyebut siapa orang Walikota,katanya.
Warga Perumahan Kavling Cermai dan Warga Perumahan Alfa Indah meminta, bapak Walikota,Jakarta Selatan dan BPLHD DKI segera sidak ke lokasi,mengatasi pencemaran limbah pabrik tahu,termasuk pemotongan ayam,yang lokasinya berdekatan dengan pabrik tahu tersebut, yang dianggap sangat mengganggu ketenangan penduduk di sekitarnya.(Ruddy jksl)

Minggu, 25 Desember 2011

Bangkit Melawan Korupsi









































TENTANG PENGERTIAN (GRATIFIKASI)
Undang-undang Nomor 28 tahun 2001, penjelasan pasal 12b  ayat 1 ;
Pemberian dalam arti yakni meliputi : pemberian uang, barang, perabot, (diskon), komisi. Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.

LANDASAN HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
1.      Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar tahun 1945
2.      Tap MPR/RI Nomor: XI / MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara dan bebas KKN
3.      Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara
4.      Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor
5.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan kewajiban pelapornya

DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 12b ayat 1 setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyalahgunaan negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian berbalik).
b.      Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pasal 12b ayat 2 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

SANKSI ATAS PELANGGARAN GRATIFIKASI
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagaimana yang dimaksud pad pasal 12b ayat 1 adalah :
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat 20 (duapuluh) tahun pidana.
Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00
Paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(Ruddy.Jaksel)

GREBEG DESO PASIRIAN SELAMAT SEHAT LOHJINAWI


Tari Jaran Slining , tari khas Lumajangan,
Tumpeng " Gunungan" desa Pasirian
BUPATI   LUMAJANG  DR.H.SJAHRAZAD MASDAR,MA
MENYAMBUT  HARI  JADI DESA  PASIRIAN  YANG KE 756.
Tumpeng "gunungan" yang merupakan  hasil bumi desa Pasirian

Pasirian, Sinar Pagi News,melepas pawai  kesenian tari Jawa Timur, Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu 17/12/2011,Telah Menyambut, Hari  Jadi yang Ke 756 Desa Pasirian,Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Yang dipimpin langsung  oleh Bupati Lumajang,Dr.H.Sjahrazad Masdar,MA,dan Kepala  Desa Pasirian, Ali Sudarmawan, pawai sepanjang jalan raya Pasirian dimulai dari dilapangan SMP Negeri 1 Pasirian.
SMK NEGERI 1 Pasirian,  bangga dengan tari Kuda Lumping







Dari berbagai macam tari tarian,seperti  tari Kuda Lumping anak-anak,hingga dewasa,juga terlihat ada tari adat jawa Timuran, yang menggunakan dengan pakaian adat,Jawa timur dengan diiringi dari berbagai musik dan lagu lagu, sesuai dengan tariannya,yang diarak, dari Lapangan SMP Negeri 1 Pasirian menuju Alun Alun.
  



 
Warga Kelurahan Pasirian dari anak anak hingga muda mudi, sampai dewasa,menyambut pawai hari jadi Pasirian,yang ke 756 tahun,yang telah siap menyaksikan atraksi kesenian  sejak siang hari sudah berdiri disepanjang jalan raya,Pasirian.









Menurut Dr.H.Sjahrazad Masdar,MA,Bupati Lumajang,pada saat melepas pawai hari jadi Desa Pasirian,Lumajang Jawa Timur,mengatakan kepada SinarPagi News,bahwa diadakannya pawai dalam rangka  memperingati hari jadi desa Pasirian yang ke 756 tersebut,yang  tujuannya,agar warga Pasirian Lumajang ,selalu dalam perlindungan,      Alloh SWT, selamat sehat, Loh Jinawi katanya,, ,tutur DR.Sjahrazad`Masdar,MA selaku Bupati Lumajang Jawa Timur.(Rdy H Jaksel).

Jumat, 23 Desember 2011

DPRD DKI KOMISI D SEGERA PANGGIL KASUDIN TATA RUANG JAKARTA SELATAN


Lokasi yang akan dibangun perumahan oleh PT.Pakkita II



Rakyat Merdeka FPRM - DPRD DKI KOMISI D Segera Memanggil Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan,Gamal Sinurad

Mengingat  Suku Dinas tata ruang yang mempunyai peran penting, dalam pelayanan permohonan,pembuatan Advis Dlaenik, yaitu tugas tata ruang sendiri. Ironisnya pada saat  PT Pakkita II, mengajukan permohonan, perubahan rencana dimintai uang sebesar 750 juta rupiah, namun dengan dile dile,hanya 250 juta rupiah, tutur mas Aji.Uang tersebut menurut keterangan Relly Sondah, yang akan disetor pada Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, Gamal Sinurad. Menurut nara sumber yang tak mau disebut inisialnya, awalnya PT. Pakkita II selaku developer membeli tanah dari atas nama Drs. H Waluyono seluas 3.800 m2  dikawasan Petukangan Utara,  Jalan TK Pembina Buntu RT 006/001 Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta  Selatan.
Mengingat lokasi tersebut setelah dibeli oleh developer yang dimaksud, karena di dalam areal tersebut terkena rencana jalan 8 m dan GSB kanan kiri 8 meter.
 
Sesuai surat permohonan Drs.  H  Waluyono tertanggal 09 Juni 2011 yang suratnya  berisi permohonan kepada bapak Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, agar mengabulkan permohonan atau permintaan perubahan rencana jalan 8m menjadi  7m, lalu GSB kanan kiri 8m menjadi  3m kanan kiri. Hal ini disanggupi oleh Relly Sondah selaku staff Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan. Setelah kami melakukan pengintaian,Relly Sondah di ketahui merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, menurut keterangan Relly Sondah bahwa saya sudah di kasih amanah oleh "BOS" (Gamal Sinurad) untuk melakukan hal tersebut. Bahkan untuk memproses hal tersebut.  Relly Sondah meminta dana 250 juta  pada PT.Pakkita II  untuk disetor  ke Gamal Sinurad, selaku Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan agar permohonan rencana perubahan jalan dan GSB tersebut bisa segera diproses dan ditindaklanjuti  pada Dinas Tata Ruang;  kata relly Sondah.

Selanjutnya terjadilah transaksi pada tanggal 15 Juli 2011 di lokasi yang tidak jauh dari gedung Walikota Selatan tepatnya di sebuah warung kopi  PT.Pakkita II memberi dana sebesar  50 juta rupiah pada Relly Sondah ,   lalu tanggal 18 Juli 2011 dari pihak PT. Pakkita II yang berinisial AJ  menyetor lagi  dana sebesar 50 juta rupiah melalui rekening Relly Sondah  . Setelah ditunggu sambil proses terus berjalan ternyata permohonan itu tidak terkabulkan sesuai permintaan PT.Pakkita II sepenuhnya,  karena hasilnya yang muncul ternyata jalan 7m dan dan GSB 3m kanan/kiri.   Akhirnya PT.Pakkita II dengan hasil seperti itu,  merasa tidak puas, maka PT. Pakkita II dengan kesepakatan bersama memotong anggaran yang sudah disepakati  sebesar 50 juta rupiah. 
Akhirnya pada tanggal 19 September  2011 PT. Pakkita II membayar pelunasan dana sebesar 135 juta rupiah kepada Relly Sondah .Atas perbuatan tersebut Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan  Gamal Sinurad telah menerima dana suap sebesar 250 juta rupiah  dari PT. Pakkita II.

Sebagaimana pasal 378 KUHP perbuatan  curang terancam hukuman 5 tahun penjara,  karena apapun alasannya pejabat telah melakukan penyalahgunaan  kewenangan atas rekomendasi terselubung dalam melakukan tindakan praktek kotornya.
Penyalahgunaan sumpah jabatan sesuai dengan pasal 413 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan.Bukan itu saja,pengembang perumahan Claster,yang berukuran luas bangunan,100m2, dengan  luas tanah 3.800m2, akan dibangun menjadi 22 unit,bangunan berukuran claster.bukan termasuk bangunan ruko dua unit  yang akan dibangun ruko, tutur Aj selaku karyawan PT.Pakkita II paling depan,namun tetap izinnya keluar sesuai dengan peruntukan,rumah tinggal,dan planning yang sudah dilakukan perubahan dari WSD (Wisma Sedang) menjadi WKC (Wisma Kecil) .

Menurut pengamat P2B,Widiyo pada saat di konfimasi,mengatakan kepada Sinar pagi News,akan menindak bangunan-bangunan yang tidak sesuai izin pendirian atau  pelanggaran yang lainya akan di lakukan pembongkaran.

Wakil ketua Komisi D-DPRD-DKI,Triwisaksana pada saat di konfirmasi mengenai seputar perubahan dan bangunan di lima wilayah DKI Jakarta, terutama di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian  dengan aturan yang telah ditetapkan maka tidak segan segan akan memanggil Suku Dinas Tata Ruang. dan selanjutnya masih menurut Triwisaksana bila terbukti ada penyimpangan atau melakukan tindakan malpraktek kotor, ia akan di beri sanksi hukuman atau di pecat .
(ruddy jaksl)