Ijin Rumah tinggal dibangun Ruko 12 Unit, 2(dua)lantai, Jln Rempoa Raya, Pesanggrahan |
Jakarta Sinar Pagi News,
Ipan Maulana P2B kecamatan Pesanggrahan
Tutup Mata Izin Rumah Tinggal Dibangun Ruko Dua Lantai. Banyaknya kegiatan bangunan diwilayah Jakarta Selatan yang
tidak sesuai dengan ketentuan izin mendirikan bangunan(IMB )hal tersebut dapat
dilihat diberbagai wilayah disetiap Kecamatan, terutama di kecamatan Pesanggrahan.P2B yang punya wewenang untuk menertibkan dan menata bangunan rumah tinggal,baik non rumah tinggal yang adanya dikantor Kecamatan.
Ijin rumah tinggal dibangun kantor 3(tiga)lantai, Jln.Gandaria 1, Kebayoran Baru |
Bangunan rumah tinggal dua lantai tanpa IMB, Petukangan Utara, Pesanggrahan |
Justru sebaliknya
wewenang P2B Kecamatan Pesanggrahan selalu disalah gunakan yang akhirnya banyak
kegiatan bangunan menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) alasan sudah
memberikan uang .
Salah satunya kegiatan bangunan dijalan Rempoa raya kegiatan
bangunan dengan izin rumah tinggal namun dilokasi, dibangunan untuk ruko dua
lantai.
Ketentuan SK Gubernur Perda 7 tahun 1991 2008 sudah ditentukan izin rumah
tinggal diperbolehkan dua lantai.
Ijin Rumah Tinggal dibangun Bengkel dua lantai, Jln. Masjid Darul Falah, Pesanggrahan, Petukangan Utara |
Bangunan rumah mewah tanpa IMB, Jln Delman Asri XII Kebayoran Lama |
Warga bertanya,mengapa
dibangun Ruko dua lantai,sebanyak
12 unit ujar warga setempat yang tidak
menyebut jatidirinyanya. Menurut
pantauan Wartawan Photo Grhafer Sinar Pagi News,dilokasi baru baru ini banyak
kegiatan diwilayah
Pesanggrahan bangunan yang
sedang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan.Namun tidak tutup kemungkinan
setiap titik dimana bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan,
baik pelanggarannya dilokasi kebanyakan menyebut,dan suruh langsung dengan pak
Ipan, Iwan Rusli P2B,termasuk dedi katanya.(Rdy jksl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar