Jumat, 23 Desember 2011

DPRD DKI KOMISI D SEGERA PANGGIL KASUDIN TATA RUANG JAKARTA SELATAN


Lokasi yang akan dibangun perumahan oleh PT.Pakkita II



Rakyat Merdeka FPRM - DPRD DKI KOMISI D Segera Memanggil Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan,Gamal Sinurad

Mengingat  Suku Dinas tata ruang yang mempunyai peran penting, dalam pelayanan permohonan,pembuatan Advis Dlaenik, yaitu tugas tata ruang sendiri. Ironisnya pada saat  PT Pakkita II, mengajukan permohonan, perubahan rencana dimintai uang sebesar 750 juta rupiah, namun dengan dile dile,hanya 250 juta rupiah, tutur mas Aji.Uang tersebut menurut keterangan Relly Sondah, yang akan disetor pada Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, Gamal Sinurad. Menurut nara sumber yang tak mau disebut inisialnya, awalnya PT. Pakkita II selaku developer membeli tanah dari atas nama Drs. H Waluyono seluas 3.800 m2  dikawasan Petukangan Utara,  Jalan TK Pembina Buntu RT 006/001 Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta  Selatan.
Mengingat lokasi tersebut setelah dibeli oleh developer yang dimaksud, karena di dalam areal tersebut terkena rencana jalan 8 m dan GSB kanan kiri 8 meter.
 
Sesuai surat permohonan Drs.  H  Waluyono tertanggal 09 Juni 2011 yang suratnya  berisi permohonan kepada bapak Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, agar mengabulkan permohonan atau permintaan perubahan rencana jalan 8m menjadi  7m, lalu GSB kanan kiri 8m menjadi  3m kanan kiri. Hal ini disanggupi oleh Relly Sondah selaku staff Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan. Setelah kami melakukan pengintaian,Relly Sondah di ketahui merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, menurut keterangan Relly Sondah bahwa saya sudah di kasih amanah oleh "BOS" (Gamal Sinurad) untuk melakukan hal tersebut. Bahkan untuk memproses hal tersebut.  Relly Sondah meminta dana 250 juta  pada PT.Pakkita II  untuk disetor  ke Gamal Sinurad, selaku Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan agar permohonan rencana perubahan jalan dan GSB tersebut bisa segera diproses dan ditindaklanjuti  pada Dinas Tata Ruang;  kata relly Sondah.

Selanjutnya terjadilah transaksi pada tanggal 15 Juli 2011 di lokasi yang tidak jauh dari gedung Walikota Selatan tepatnya di sebuah warung kopi  PT.Pakkita II memberi dana sebesar  50 juta rupiah pada Relly Sondah ,   lalu tanggal 18 Juli 2011 dari pihak PT. Pakkita II yang berinisial AJ  menyetor lagi  dana sebesar 50 juta rupiah melalui rekening Relly Sondah  . Setelah ditunggu sambil proses terus berjalan ternyata permohonan itu tidak terkabulkan sesuai permintaan PT.Pakkita II sepenuhnya,  karena hasilnya yang muncul ternyata jalan 7m dan dan GSB 3m kanan/kiri.   Akhirnya PT.Pakkita II dengan hasil seperti itu,  merasa tidak puas, maka PT. Pakkita II dengan kesepakatan bersama memotong anggaran yang sudah disepakati  sebesar 50 juta rupiah. 
Akhirnya pada tanggal 19 September  2011 PT. Pakkita II membayar pelunasan dana sebesar 135 juta rupiah kepada Relly Sondah .Atas perbuatan tersebut Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan  Gamal Sinurad telah menerima dana suap sebesar 250 juta rupiah  dari PT. Pakkita II.

Sebagaimana pasal 378 KUHP perbuatan  curang terancam hukuman 5 tahun penjara,  karena apapun alasannya pejabat telah melakukan penyalahgunaan  kewenangan atas rekomendasi terselubung dalam melakukan tindakan praktek kotornya.
Penyalahgunaan sumpah jabatan sesuai dengan pasal 413 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan.Bukan itu saja,pengembang perumahan Claster,yang berukuran luas bangunan,100m2, dengan  luas tanah 3.800m2, akan dibangun menjadi 22 unit,bangunan berukuran claster.bukan termasuk bangunan ruko dua unit  yang akan dibangun ruko, tutur Aj selaku karyawan PT.Pakkita II paling depan,namun tetap izinnya keluar sesuai dengan peruntukan,rumah tinggal,dan planning yang sudah dilakukan perubahan dari WSD (Wisma Sedang) menjadi WKC (Wisma Kecil) .

Menurut pengamat P2B,Widiyo pada saat di konfimasi,mengatakan kepada Sinar pagi News,akan menindak bangunan-bangunan yang tidak sesuai izin pendirian atau  pelanggaran yang lainya akan di lakukan pembongkaran.

Wakil ketua Komisi D-DPRD-DKI,Triwisaksana pada saat di konfirmasi mengenai seputar perubahan dan bangunan di lima wilayah DKI Jakarta, terutama di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian  dengan aturan yang telah ditetapkan maka tidak segan segan akan memanggil Suku Dinas Tata Ruang. dan selanjutnya masih menurut Triwisaksana bila terbukti ada penyimpangan atau melakukan tindakan malpraktek kotor, ia akan di beri sanksi hukuman atau di pecat .
(ruddy jaksl)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar