Jakarta Sinar Pagi NEWS,
Pada tanggal 14 mei tahun 1980, SRIDIASIH beli tanah seluas+=40.5M2, beli dari ABDULLOH . Yang terletak, dan- bersebelahan dengan tanah milik ABDULLOH.Menurut keterangan istri Almarhum ABDULLOH,menuturkan kepada beberapa media dan sejumlah LSM, dijakarta,mengatakan bahwa itu benar tanah dan bangunan milik SRIDIASIH.
Pada tanggal 14 mei tahun 1980, SRIDIASIH beli tanah seluas+=40.5M2, beli dari ABDULLOH . Yang terletak, dan- bersebelahan dengan tanah milik ABDULLOH.Menurut keterangan istri Almarhum ABDULLOH,menuturkan kepada beberapa media dan sejumlah LSM, dijakarta,mengatakan bahwa itu benar tanah dan bangunan milik SRIDIASIH.
Sesuai data terlampir,Asli Girik,nomor C:2343 Persil 17 Blok D-II
luas+=40.5M2,(ada).berdasarkan,catatan yang ada pada kantor kelurahan
Petukangan Utara.
Tercatat pula,AKTA NOTARIS, Ny.YETTY TAHER,SH Notaris
di Jakarta,
tertanggal 14 Mei tahun 1980 dengan nomor:484/5/1980.
tertanggal 14 Mei tahun 1980 dengan nomor:484/5/1980.
1.ABDULLOH (Penjual)
2.SRIDIASIH (Pembeli)
Sebagaimana salinan ini sesuai dengan
aslinya,
yang mana telah terjadi transaksi pada hari Rabu,Empat Belas Mei ,Tahun
Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh.Hadir dihadapan saya Ny.YETTY TAHER,SH yang
berdasarkan surat keputusan Menteri dalam Negeri, tanggal 16 Januari tahun
1975,nomor:SK9/DJA/1974 diangkat /di tunjuk,sebagai pejabat pembuat AKTA
tanah,yang selanjutnya disebut PPAT.Yang dimaksud dalam pasal 7 peraturan
pemerintah nomor:24 tahun 1974 tentang pendaftaran tanah,dengan Daerah
kerja DKI Jakarta dan berkantor di jalan Panglima Polim V no:3 kebayoran Baru
Jakarta selatan. (terlampir)
1.
ABDULLOH umur 39 tahun buruh tinggal di Jakarta,Rt,004
rw,03 Kelurahan Petukangan
2. Utara(dulu)Kecamatan
Kebayoran Lama Jakarta Selatan nomor :KTP:2022/165/258899,(Penjual)
3. SRIDIASIH
umur40 tahun tinggal dijakarta jalan pluit MurniVI/21 Rt,0013 Rw,020,Kelurahan
Penjaringan Kecamatan Penjaringan,nomor KTP:13637/550740073 (Pembeli)
4.
Sebagaimana
diuraikan yang tersebut diatas. HAK MILIK ADAT;Hak milik atas sebidang
tanah persil nomor :19 BLOK D II,Kohir nomor:C99,seluas kurang
lebih+=40.5M2.
d dengan batas batas sebagai berikut : Utara :Tanah Wastuli/ Ny.Sopiah Maji),
Timur : Tanah Abdulloh, Selatan :Tanah Abdulloh, Barat :Tanah /jalan Desa.
d dengan batas batas sebagai berikut : Utara :Tanah Wastuli/ Ny.Sopiah Maji),
Timur : Tanah Abdulloh, Selatan :Tanah Abdulloh, Barat :Tanah /jalan Desa.
Dengan
saksi saksi, yang hadir antara lain:Tuan Abdul Manaf,Lurah Petukangan Utar,dan
Tuan Romlih T,Setaff Kelurahan
Petukangan Utara.
MENGENAI H.ABDULLAH RAZAK /EDO,,Pada 07/07- tahun 2007,haji
Edo datang bersama Bambang Santoso, untuk ketemu Ruddy,dan Wargono/Paul. Kemudian
ketemu,di rumah petukangan, lalu haji Edo bicara Kangkung-
Genjer,Kangkung Genjer,menuturkan saya mau beli tanah dan bangunan ini , kata haji Edo.
Namun pada kenyataanya,hanya menduduki saja.Hanya dengan mengeluarkan uang ,kurang lebih 20an juta, haji Edo bisa menguasai tanah dan bangunan,40.5M2.Yang
nilainya mendekati 1.Milyart,Ini sungguh sangat hebat ,Setelah Ruddy dan
penunggu rumah,yang tidak salah lagi,adalah Wargono/Paul. Lalu dipanggil,untuk
mediasi di rumah H.ABDULLAH RAZAK”alias Edo, dikawasan Rawa Belong.
Menurut perjanjian haji Edo,Wargono selaku penjaga rumah,mendapat
17persen, Ruddy selaku mediator mendapat 18 persen, kemudian pak Bambang
Santoso,akan mendapat 16 persen,lalu Donny,Cs,mendapatkan 15,persen, sesuai
surat perjanjian yang di tandatangani bersama-sama.
Sridiasih,akan di bayar,sebesar Rp375juta rupiah,menurut H.Edo,namun diantara orang-orang yang di
maksud, tidak di berikan surat yang dibuat di atas, baik Fhoto Copy, juga tidak di
kasih, yang bersangkutan,sejak tahun pembuatan sekitar tahun,2007,hingga sampai
saat ini.
MENURUT SARAN BAPAK WARGONO/PAUL;Terlepas yang menjual dan yang
memasarkan, siapa saja itu boleh,akan tetapi yang berhak melepaskan haknya,dan
menandatangani penjualan tersebut adalah,Sridiasih,tutur Wagono/Paul.
Mengapa Demikian ?,agar di kemudian hari,tidak melibatkan pihak
pihak,tekait. Diantaranya kepemerintahan setempat sebut saja lurah setempat, Sehingga
enak untuk semua.
Mengingat H.Edo sangat minat dan
berani bayar Rp:600.000.000(Enam Ratus
Juta Rupiah). Kemudian salinan surat
AKTA - JUAL BELI ( AJB) tersebut, di
pinjam oleh haji Edo,katanya mau di Fhoto Copy,tapi sampai sekarang/saat ini,
belum juga dikembalikan,boro-boro bayar,semakin lama semakin urusan dengan haji
Edo tidak jelas,tutur Wargono/Paul.
Semasa hidupnya Wargono dan Ruddy,Sering kali minta dan dimempertanyakan,AJB
tersebut, karena saya dapat amanah dari anak anaknya Sridiasih.Namun H.Edo
selalu sulit untuk memberikan Salinan Akte Jual Beli tersebut.
Tidak lama kemudian muncul,surat AKTA JUAL BELI,yang sudah
dilegalisir,oleh,Notaris Ny.Ninuk Kartini,SH,yang akan di balik nama namun
ditolak oleh lurah setempat.Menurut keterangan lurah Petukangan Utara, kepada
wartawan dan LSM mengatakan,yang namanya jual beli itu,hukumnya ada dua orang
yaitu:ada penjualnya,,dan ada pembelinya,tutur lurah,Alex Zaeni,sambil
tersenyum.
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI dan KUASA No:6 tertanggal 13
Nopember, tahun 2008 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT, ABDUL RAZAK SYAHAB,SH.Mengapa
dapat terjadi,Karena haji Edo dapat surat salinan akta jual beli,hasil pinjam
dari Wargono paul.Sehingga haji Edo leluasa melakukan/membuat surat jual beli
dan kuasa,dari buku salinan tersebut.{Se,olah olah Samsi Wibowo,pernah
transaksi,dengan Sridiasih,sesuai data yang saya miliki,dengan harga sebesar
Rp:300.000.000.(tigaratus Juta rupiah)(Samsi Wibowo Salah Satu Anak -Buah Haji
Abdullah Rozak Alias Haji Edo)
Yang kemudian SAMSI WIBIWO MENERBITKAN AKTA JUAL BELI,nomor:670/2010,dengan Notaris
Ny.NINUK KARTINI ,SH.
Sesuai data yang di terbitkan
oleh NOTARIS NINUK KARTINI,SH .SAMSI WIBOWO, transaksi dengan dengan
harga sebesar Rp:757.369.00(Tuju Ratus Lima Puluh Tujuh -Tiga Ratus Enam Puluh
Sembilan Rupiah) .Sesuai data
yang ditemukan oleh tim, penelusuran
Sinar pagi news.
Penjual, SAMSI WIBOWO KTP:36603.240.1026.40002,lahir
Pacitan,01 Pebruari 1964 yang bertempat tinggal dijalan Kasuari III,Blok HB
2/12 Rt,001 Rw,009,pondok Pucung Pondok Aren,Tangerang .Pembeli, SAMSI WIBOWO dngan
alamat yang sama. LSM Pijar Keadilan dan sejumah media cetak,meminta ,saudara NOTARIS
dan PPAT Ny. NINUK KARTINI SH
SEGERA MEMBATALKAN,AKTE JUAL BELI TERSEBUT,karena dianggap cacat
Hukum.
Adakah saksi-saksi:(ASWAT dan MAMAT MATROJI.Karena suratnya di tolak oleh Lurah kelurahan petukangan Utara,haji Edo
marah,bahkan mengancam akan mendatangkan
60 orang untuk menyerbu Lurah,tutur haji Edo kepada LSM,dan sejumlah Wartawan.
TENTANG WARGONO/PAUL,( Yang saat
ini sudah Almarhum) selaku penjaga tanah
dan bangunan,milik SRIDIASIH, sejak tahun 1990 hingga sampai tahun,2010,karena
meninggal,Saat ini yang meneruskan menunggu
tanah dan bangunan tersebut,anaknya
Almarhum yaitu:Okang.
Tentang SRIDIASIH:Mengingat
pada tahun,1985-1986,SRIDIASIH harus tinggal,bersama suaminya,dikawasan Tanjung
Priok,Cilincing Jakarta Utara, di Perumahan
Komplek Garuda,karena suaminya bekerja di Garuda dibagian Kargo.Menurut keterangan anaknya
yang tinggal di kawasan Dusun Babad tangerang banten,kepada media
mengatakan,bahwa ibu saya sudah meninggal Dunia di jakrta pada tahun,2000.
Tentang Anak H.Muhamad Umar
Murad(Almarhum) kepada media mengatakan
yang sebenarnya,bahwa kami betul anak dari Almarhum,H.M.Umar Murad. Salah
satunya anak H.Muhamad Umar Murad,yaitu:HABIBULLO MURAD,yang tinggal di rumah
tersebut bersama istri. Yang bernama,NURHAYATI,yang pada saat itu pernah
menempati rumah tersebut,dari tahun 1986 Agustus,hingga,tahun 2007,kami buka
KONPEKSI,tutur Habibullo Murad kepada
LSM dan sejumlah Media. Namun usaha tersebut
mengalami kemerosotan,pada tahun 1998,lalu kami bersama istri memilih
tinggal di kawasan Regensi jalan kayu gede,I,Rt,07 Rw,04 nomor:83,paku jaya
Serpong,Tangerang.
TENTANG H.AZDI REMI BANTAN dan
H.MUHAMAD UMAR MURAD,
(Yang keduanya sudah almarhum).
Kami melakukan pencari fakta hasil ninformasi warga, petukangan
utara,menjelaskan, konon H.Azdi Remi Bantan,menurut keterangan,tidak pernah
beli rumah diPetukangan utara,tutur warga. Hanya saja, Hj.Nurhasanah,yang
kebetulan istri Almarhum,Azdi Remi Bantan,jadi pernah tinggal dirumah tersebut.
Sesuai, pengakuan Hj.Nurhasanah bahwa Azdiremi Bantan,dari umur 7
tahun, ke Arab Saudi,lalu di Jakarta buka usaha Tenaga kerja Indonesia ke, Luar
Negri TKI,dengan berpatner ,yang bernama H.Muhamad Umar Murad.
Yang berkantor di jalan Mesjid Darul Falah,nomor:4 Rt,008
Rw,03-Petukangan Utara Jakarta selatan,tutur Hj.Nurhasanah. TANDA DAFTAR USAHA
PERDAGANGAN (TDUP)nomor:1178/09-04/TDUP/VII?1999.PT.DIMENSI MEGAH CIPTA ini
adalah bendera yang mereka pakai buat usaha Tenaga kerja indonesia ke arab
Saudi (TKI) (siup asli terlampir).
Kembali keperkawinan Azdiremi Bantan dan Hj.Nurhasanah,>>Hj.Nurhasanah pada saat di konfimasi di
bilangan kadubereum Paneglang Banten, kepada media mengatakan yang sebenarnya,bahwa
dirinya, pernah menikah dengan -H.Azdiremi Bantan.Selama pergaulannya ia di
karuniai dua orang anak,ia nggan menyebutkan nama nama anak tersebut. Hj.Nurhasanah
juga mengaku pernah tinggal di rumah petukangan utara,dijalan Masjid Darul
Falah,sampai anak pertama dikitankan di petukangan katanya.
Mengenai tentang rumah tersebut dirinya hanya mengaku,pernah di kasih
uang sama H.Azdiremi Bantan,setiap datang dari Arab Saudi,ke indonesia,saya
sering di kasih uang tutur Nurhasanah. Hj.Nurhasanah hanya saja mengaku bahwa
itu rumah pak Azdi,tutur Nurhasanah,namun pada saat ditanya tentang
kelegalitasan tentang pengakuan ,bahwa rumah itu rumah pak Azdi,Nurhasanah
tidak bias menunjukan,ke kepemilikan atau surat apa yang ia, miliki,jawabnya,
tidak punya surat apa apa,,tutur Hj.Nurhasanah.Bahkan pernag dilakukan
pemanggilan sebanyak dua kali,secara resmi dari Kelurahan lurah setempat,tidak
pernah hadir.
TENTANG H.MUHAMAD UMAR MURAD,(menurut
keterangan Habibullah Murad,yang tinggal di kawasan kayu Gede 1,Regensi,dan
Ismet yang tinggal di Kwitang Senen jakarta pusat,pada saat di temui Sinar Pagi
News,kedua anak Almarhum H.Muhamad Umar Murad,mengatakan,betul dulu pernah
tinggal di rumah petukangan utara,tapi kami tdk punya kekuatan hukum,mengenai
surat tanah dan bangunan tersebut,tutur(
Habib,dan Ismet).
Ternyata diketahui rumah tersebut sesuai,catatan yang ada pada kantor Lurah
Kelurahan Petukangan Utara,baik tercatat pula di Notaris YETTY TAHER,SH bukan
milik HABIBULLAH MURAD baik HJ.NURHASANAH.maupun H.MUHAMAD UMAR MURAD JUGA
BUKAN MILIK AZDIREMI BANTAN,MELAINKAN MILIK SRIDIASIH yang Alm pada tahun 2000.(
disusun berdasarkan temuan dilapangan Tim Infestigasi )
Bang, mohon info dimana bisa menghubungi abang, terima kasih Wili
BalasHapus