|
Lokasi yang akan dibangun perumahan oleh PT.Pakkita II |
Rakyat
Merdeka FPRM - DPRD DKI KOMISI D Segera Memanggil Kasudin Tata Ruang
Jakarta Selatan,Gamal Sinurad
Mengingat Suku Dinas tata ruang yang mempunyai peran
penting, dalam pelayanan permohonan,pembuatan Advis Dlaenik, yaitu tugas tata
ruang sendiri. Ironisnya pada saat PT
Pakkita II, mengajukan permohonan, perubahan rencana dimintai uang sebesar 750 juta rupiah, namun dengan dile dile,hanya 250 juta rupiah, tutur mas
Aji.Uang tersebut
menurut keterangan Relly Sondah, yang akan disetor pada Kasudin Tata Ruang Jakarta
Selatan, Gamal
Sinurad. Menurut nara sumber yang tak mau disebut inisialnya, awalnya PT. Pakkita
II selaku developer membeli tanah dari atas nama Drs. H Waluyono seluas 3.800 m2 dikawasan Petukangan Utara, Jalan TK Pembina
Buntu RT 006/001 Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Mengingat
lokasi tersebut setelah dibeli oleh developer yang dimaksud, karena di dalam areal
tersebut terkena rencana jalan 8 m dan GSB kanan kiri 8 meter.
Sesuai surat
permohonan Drs. H Waluyono tertanggal 09
Juni 2011 yang suratnya berisi
permohonan kepada bapak Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, agar mengabulkan
permohonan atau permintaan perubahan rencana jalan 8m menjadi 7m, lalu GSB kanan kiri 8m menjadi 3m kanan kiri. Hal ini disanggupi oleh Relly Sondah selaku staff Kasudin Tata
Ruang Jakarta Selatan. Setelah kami melakukan pengintaian,Relly Sondah di
ketahui merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, menurut keterangan Relly Sondah bahwa saya sudah di
kasih amanah oleh "BOS" (Gamal Sinurad) untuk melakukan hal tersebut.
Bahkan untuk memproses hal
tersebut. Relly Sondah
meminta dana 250 juta pada PT.Pakkita II
untuk disetor ke Gamal Sinurad, selaku Kasudin Tata Ruang
Jakarta Selatan agar permohonan rencana perubahan jalan dan GSB tersebut bisa
segera diproses dan ditindaklanjuti pada
Dinas Tata Ruang; kata relly Sondah.
Selanjutnya terjadilah transaksi pada
tanggal 15 Juli 2011 di lokasi yang tidak jauh dari gedung Walikota Selatan
tepatnya di sebuah warung kopi PT.Pakkita
II memberi dana sebesar 50 juta rupiah
pada Relly Sondah , lalu tanggal 18 Juli 2011 dari pihak PT. Pakkita
II yang berinisial AJ menyetor lagi dana sebesar 50 juta rupiah melalui rekening
Relly
Sondah . Setelah
ditunggu sambil proses terus berjalan ternyata permohonan itu tidak terkabulkan
sesuai permintaan PT.Pakkita II sepenuhnya, karena
hasilnya yang muncul ternyata jalan 7m dan dan GSB 3m kanan/kiri. Akhirnya PT.Pakkita II dengan hasil seperti itu,
merasa tidak puas, maka PT. Pakkita II dengan kesepakatan bersama memotong
anggaran yang sudah disepakati sebesar
50 juta rupiah.
Akhirnya pada
tanggal 19 September 2011 PT. Pakkita II
membayar pelunasan dana sebesar 135 juta rupiah kepada Relly Sondah .Atas perbuatan
tersebut Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan
Gamal Sinurad telah menerima dana suap sebesar 250 juta rupiah dari PT. Pakkita II.
Sebagaimana
pasal 378 KUHP perbuatan curang terancam
hukuman 5 tahun penjara, karena apapun
alasannya pejabat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas rekomendasi terselubung dalam
melakukan tindakan praktek kotornya.
Penyalahgunaan
sumpah jabatan sesuai dengan pasal 413 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan.Bukan itu
saja,pengembang perumahan Claster,yang berukuran luas
bangunan,100m2, dengan luas tanah
3.800m2, akan dibangun menjadi 22 unit,bangunan berukuran claster.bukan
termasuk bangunan ruko dua unit yang
akan dibangun ruko, tutur Aj selaku karyawan PT.Pakkita II paling depan,namun
tetap izinnya keluar sesuai dengan peruntukan,rumah tinggal,dan planning yang
sudah dilakukan perubahan dari WSD (Wisma Sedang) menjadi WKC (Wisma Kecil) .
Menurut pengamat
P2B,Widiyo pada saat di konfimasi,mengatakan kepada Sinar pagi News,akan
menindak bangunan-bangunan yang tidak sesuai izin pendirian atau
pelanggaran yang lainya akan di lakukan pembongkaran.
Wakil ketua Komisi
D-DPRD-DKI,Triwisaksana pada saat di konfirmasi mengenai seputar perubahan dan bangunan di
lima wilayah DKI Jakarta, terutama di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan maka tidak segan segan akan memanggil Suku Dinas
Tata Ruang. dan selanjutnya masih menurut Triwisaksana bila terbukti ada
penyimpangan atau melakukan tindakan malpraktek kotor, ia akan di beri
sanksi hukuman atau di pecat .
(ruddy
jaksl)