Senin, 09 April 2012

Ahli Waris Mengeklaim Tanah Yang Sudah Di Jual Yang Berlokasi Di Rt 009 Rw 010 Kelurahan Petukangan Utara"


Sinar pagi News” Ahli Waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim tanah yang suadah dijual orang tuanya, seluas kurang lebih 18.288M2 pada tahun 1987. Tiga bidang tanah milik almarhum haji Asmat yang dijual ke,Ny Kustiningsih berdasarkan akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 juli tahun 1987,nomor C 2293 persil 1S1 luas 3.743M2 dari haji Asmat ke Kustiningsih,dengan harga sebesar,74.840.000. Akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 237 tanggal 9 juni tahun 1987,nomor C 2282 persil 1 S1 luas 3622M2 dengan harga sebesar 72.440.000,dari haji Asmat,akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 239 nomor C 2295 persil 1 S1 luas 2.196M2,dengan harga sebesar 43.920.000. Satu bidang tanah milik haji Amat dengan nomor leter C,2282,luas 2.878M2,dijual oleh haji Asmat melalui perikatan jual beli dan kuasa nomor 350 sesuai kwitansi tanggal 15 oktober tahun 1988,yang menerima uang hasil penjualanya haji Asmat,jual ke bapak Sutisna/Iwa Sopian. Perikatan jual beli  dan kuasa nomor 03 atas nama Jenggot dengan nonor leter C 1314 persil 1 S1 luas 2.169M2dengan harga sebesar 52.920.000,jual ke bapak Sutisna /Iwa Sopian.Lima bidang tanah tersebut yang belokasi dikelurahan petukangan utara Rt 009 Rw 010 pesanggrahan jakarta selatadan,dan tanah tersebut dikuasain sejak lama oleh pemilik terahkir. Ironisnya tanah tersebut sudah dijual oleh orang tuanya, tiba tiba para ahli waris almarhum haji Asmat dan almarhum haji Amat mengeklaim lagi. ” Pada tanggal 28 September tahun 2011,Ny Atiah,H Moh Haris,Rusli,Fu,at,dan Siti Kholifah,telah menandatangani,surat pernyataan,yaanag bunyinya,bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua kami.  Menurut narasumber di lapangan dan tokoh masyarakat mengatakan kepada RM,bahwa tanah tersebut sudah terjual,sejak lama bahkan puluhan tahun .Termasuk pernyataan Rt setempat bahwa tanah tersebut ahli waris tidak boleh mengeklaim lagi,karna sudah dijual oleh orang tuanya,tutur Rt setempat.Menurut keteranag Lurah Petukangan Utara Drs Zaini Alex,pada saat di konpirmasi RM mengenai seputar  tanah milik Iwa Sopian dan Ny Kustiningsih,Alex mengatakan,itu akal akalan,Bambang  saja. Sesuai data yang  kami dapat,bahwa Bambang Panji dan Drs Chairuddin S,selaku kuasa dari pemberi kuasa yaitu Ny Kustiningsih dan Iwa Sopian. Namun menurut keterangan Drs Chairuddin S,selaku kusa menyangkal mengenai lurah bilang akal akalan. Chiruddin juga mengatakan kepada RM bahwa saya sebelum menerima kuasa dari Bu Kustiningsih dan bapak Iwa Sopian,melakukan kroscex,ke kelurahan petukangan Utara,dan mempertanyakan tentang kebenaranya,nomor leter C,wajib pajak atas nama H Asmat dan H Amat,ternyata lurah Zaini Alex membenarkan,sesuai catatan buku Cpada Kelurahan Petukangan Utara betul belum pernah di operalihkan kepada siapapun juga,tutur Drs Chairuddin.Sehingga kuasa dibuat dan ditandatangani keduabelah pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,yaitu Bambang panji dan Drs Chairuddin S. Bahkaan Lurah Petukaangaan Utara melegalisir,nomor  leter C,atas nama wajib pajak H Asmat,dan di berikan kepada kuasa Kustuningsih dan Iwa Sopian. Surat pernyataan penguasaan Fisik SPPF,yang di ajukan oleh Abdul Majid Cs,tanggal 26 Februari tahun 2012,diduga akal akalan Abdul Majid,sehingga lurah terkecoh. Setelah RM melkalukan konfirmatir dilokasi  fisik telah dikusai sejak lama,oleh Kustiningsih dan Iwa Sopioan,termasuk kuasanya berada dilokasi sejak tahun,2002. Menurut keterangan Iwa Sopian dan Kustiningsih,mengatakan kepada media baru baru ini,ko Tiba tiba muncul surat penguasaan fisik tanggal 26 Februari tahun 2012,yang mengaku ahli waris almarhum haji asmat dan almarhum haji Amat. Yang memohon abdul Majid,Cs.Kustiningsih dan Iwa Sopian pada saat di konfirmasi oleh RM,mengatakan kepada media,ia akan membawa kejadian -ini ke jalur hukum,bahkan tidak segan segan akan melaporkan juga ke Kejaksaan Agung,untuk mencari keadilan,silahkan mengeklaim,dengan nada santun.(Ruddy Jaksel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar