Minggu, 01 April 2012

KRONOLOGIS PEROLEHAN TANAH


Jakarta Sinar pgi News’Girik C: 2293 Persil 1-S1 Petukangan Utara Luas 3.743 m2 Atas nama Haji Asmat. Di peroleh dari C: 177 Persil 1- S1 Petukangan Utara Luas 3.74 m3 (C  Jawa Barat) atas nama Brahim bin Santeng dijual kepada Ny Djumiah, PPAT Camat Ciledug No: 1753/Agn/JB/74 tanggal  26 Desember 19974.
 Lalu terjadi mutasi girik C: 2927 atas nama Ny Djumiah, Pada tahun 1976/1977 Girik C: 2927 Persil 1- S1 luas 3.743 M2  Hasil Verifikasi menjadi Girik C: 1838 Persil- 1-S1 Luas 3.743 m2 atas nama Ny Djumiah (Girik DKI) Girik C:1838 Persil 1-S1 atas nama Ny Djumiah di jual kepada H Asmat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH,nomor 160/2/1980 tanggal 19 Febuari 1980.Lalu terjadi mutasi girik atau balik nama menjadi girik C:2293 Persil 1-S1 luas 3.743 m2 atas nama H Asmat Sampai saat di-keluarkannya,keterangan ini girik C: 2293 Persil 1-S1 luas 3.743 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C  Kelurahan Petukangan Utara, atas nama H Asmat, dan telah di berikan kuasa kepada Ny  Kustiningsih,dari atas nama wajib pajak Haji Asmat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,- berdasarkan akta pengikatan jual beli dan kuasa nomor 238 tanggal 9 Juni tahun 1987 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C: 2283 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 3.622 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,di peroleh dari girik C: 177 Persil 1-S1luas 3.622 m2 (Girik Jawa Barat) atas nama Rudin bin Santeng di jual kepada Ny Djumiah PPAT Camat Ciledug nomor 1752/Agr//JB/1974 tanggal 26 Desember 1974, lalu terjadi mutasi girik atau balik nama menjadi girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2 atas nama Ny Djumiah. Pada tahun 1976/1977 girik C: 2927 Persil 1-S1 luas 3.622 m2 atas nama Ny Djumiah.
 Girik C: 1838 Persil 1-S1 atas nama wajib pajak Ny Djumiah di jual kepada H Amat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH,nomor 1969/12/1979 tanggal 31 Desember 1979, lalu terjadi mutasi girik atau balik  nama menjadi Girik C:2283 persil 1-S1 luas 3.622  m2 atas nama wajib pajak H Amat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2283 persil 1-S1 luas 3.622 m2  masih tercatat pada buku leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama wajib pajak H Amat,dan telah di berikan kuasa kepada Ny Kustiningsih dari atas nama wajib pajak H Amat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan akta pengikatan jual-beli-dan kuasa nomor 237 tanggal 9 Juni 1987 Notaris PPAT Drs. Anwar Makarim.
Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat,diperoleh dari Girik C:2295 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak Jabut dijual kepada H Asmat Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH.nomor 154/2/1980 tanggal 18 Febuari 1980,lalu terjadi mutasi atau balik nama- menjadi girik C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat. Sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2295 persil 1-S1 luas 2.195 m2 atas nama wajib pajak H Asmat.Masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama H Asmat,dan telah diberikan kuasa kepada Ny- Kustiningsih,dari atas nama wajib pajak H Asmat,untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain, berdasarkan akta pengikatan jual-beli dan kuasa nomor 239 tanggal 9 Juni 1987 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:1314 Persil 1-S.1 Petukangan Utara luas 2.169 m2 atas nama wajib pajak Jenggot,Sampai saat dikeluarkannya keterangan  ini girik C:1314 persil 1-S1 luas 2.169 m2 masih tercatat dalam buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara,berdasarkan hasil Verifikasi tahun 1976/1977 oleh Pemda DKI Jakarta atas nama wajib pajak Jenggot,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa Sopian dari atas nama wajib pajak Jenggot untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain. Berdasarkan Akta Pengikatan jual-beli dan kuasa nomor 03 tanggal 6 Maret tahun 1989 Notaris PPAT Drs Anwar Makarim.
Girik C:2285 Persil 1-S1 Petukangan Utara luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak H Amat diperoleh dari girik C:2212 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 atas nama wajib pajak Ganing berdasarkan hasil Verifikasi Pemda DKI Jakarta Tahun 1976/1977, lalu dijual kepada H Amat berdasarkan akta jual-beli nomor 1960//12/79 tanggal 27 Desember tahun 1979 Notaris PPAT Ny Yetty Taher SH. Lalu terjadi mutasi girik atau balik nama kepada H Amat girik C:2285 Persil 1-S1 luas 2.878 m2 sampai saat dikeluarkannya keterangan ini girik C:2.285 Persi 1-S1 luas 2.878 m2, masih tercatat pada buku himpunan leter C Kelurahan Petukangan Utara atas nama wajib pajak H Amat,dan telah diberikan kuasa kepada Tuan Iwa Sopian dari H Amat untuk menjual baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain,berdasarkan Akta Pengikatan Jual-Beli dan kuasa nomor 358 tanggal 6 Maret 1989, Notaris PPAT Anwar Makarim.(Rh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar