Jumat, 16 Maret 2012

Pembebasan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road


Jakarta Rakyat Merdeka,Panitia PengadaanTanah Kota Administrasi Jakarta Selatan,Nomor 236/1.711.37/SET.P2T/JOR W2 UTARA/XI/10 Tanggal 3 Nopember Tahun 2010,Telah Menuai Gendala.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah jalan Tol JOR W2,Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2010,Ir Ambardy Effendy,Msi yang di anggap tidak bertanggung jawab.Menurut narasumber dilapangan beberapa waktu silam mengatakan kepada Rakyat Merdeka,bahwa pembayaranya tidak sesuai dengan NJP,dalam satu bidang tanah,cara melakukan pembayaranya displit,tuturnya. Ir Ambardy Effendy,Msi pada saat di konfirmasi mengenai seputar pembebasan jalan tol jakarta outer ring road,ia tidak memberikan jawaban.Bahwa dalam rangka pengadaan tanah untuk jalan Tol Jakarta Outer ring Road JOR W2 utara yang terletak di kelurahan Petukangan Utara dan kelurahan Petukangan Selatann,yang telah diputuskan oleh ketua panitia pengadaan tanah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Keputusan Nomor 192/-1.711.37 JOR W2 Utara/VIII/10,tanggal 31 Agustus tahin 2010 dan nomor 193/-1.711.37,tentang bentuk dan besarnya nilai gantirugi atas tanah bangunan dan atau tanaman baik benda benda lain yang berkaitan dengan tanah.Menurut Ibu Yati selaku Diretur Pekerjaan Umum PU belum lama ini mengatakan kepada Rakyat Merdeka,pembebasan unuk Outer Ring Road tinggal 90 persen,bahkan mengarahkan bagi siapapun yang tanahnya ternkena jalan tol segera mungkin atau secepatnya datang ke Seko Walikota Jakarta Selatan.Ibu Yati juga mengatakan untuk PU tidak jadi ada persoalan baik gendala,kapanpun untuk Dinas Pekerjaan Umum siap untuk membayarnya,tutur Ibu Yati.
Pemilik tanah atas nama pemegang  hak terahkir pada saat ditemui tim infestigasi Rakyat Merdeka dan beberapa wartawan ibukota, pemilik membeberkan dengan terang,bahwa tuju bidang tanah yang belokasi dikawasan ujung aspal rt,009 rw 010 Kelurahan Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan,tujuh bidang tanah tersebut bukan milik  Pertanian,melaikan tanah milik adat atau tanah milik warg. Pertanian hanya menyewa selama dua puluh tahu(20thn)dari tahun 1985 hingga sampai dengan tahun 2005 atas nama bapak Mustopa yang menyewa.Terahkir tanah tersebut setelah tim infestigasi melakukan penelusuran,selama tiga minggu silam,tercatat nama Ny Kustiningsih yang diperoleh dari almarhum haji Amat bin haji Asmat almarhum. Haji Asmat yang diperoleh dari Ny Djumiah,Sebaliknya pun juga saudara Iwa Sopian bidang tanah tersebut diperoleh dari almarhum haji Amat bin haji Asmat almarhum .Bahwa keputusan Gubernur DKI nomor 1907/2010 tanggal,4 nopember tahun 2010 besarnya nilai ganti rugi atas tanah dan bangunan untuk pengadaan tanah jalan Tol JOR W2 Utara yang berlokasi dikelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Petukanan Selatan,kecamatan pesanggrahan Kota administrsi Jakarta selatan,sebagai berikut.Zona:4 lokasi tanah dengan lebar jalan 0-2 harga 1.500.000,Zona:3 lokasi tanah dengan lebar jalan 2-4 harga 1.500.000,hingga 2.000.000 per meter persegi, Zona:2 lokasi tanah dengan lebar jalan 4-8 harga 2.000.000 sampai dengan 2.500.000,tanah dan bangunan semi permanen,harga 1.500.000 sedankan permanenharga 2.000.000.tanah kosong harga 1.500.000-1.900.000-2.400.000 hingga sampai dengan 3.910.000.Sedangkan tanahnya yang darurat hanya di bayar 1.000.000,menurut sumer dilapangan menyatakan seperti apa yang di tulis oleh beberapa media dijakarta.(ruddy jaksel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar