Minggu, 25 Desember 2011

Bangkit Melawan Korupsi









































TENTANG PENGERTIAN (GRATIFIKASI)
Undang-undang Nomor 28 tahun 2001, penjelasan pasal 12b  ayat 1 ;
Pemberian dalam arti yakni meliputi : pemberian uang, barang, perabot, (diskon), komisi. Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.

LANDASAN HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
1.      Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar tahun 1945
2.      Tap MPR/RI Nomor: XI / MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara dan bebas KKN
3.      Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara
4.      Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor
5.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan kewajiban pelapornya

DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 12b ayat 1 setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyalahgunaan negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian berbalik).
b.      Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pasal 12b ayat 2 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

SANKSI ATAS PELANGGARAN GRATIFIKASI
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagaimana yang dimaksud pad pasal 12b ayat 1 adalah :
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat 20 (duapuluh) tahun pidana.
Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00
Paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(Ruddy.Jaksel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar