Senin, 12 Desember 2011

CV ARTHA PRIMA INDAH AKAN DILAPORKAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)


JAKARTA SINAR PAGI NEWS,CV.ARTHA PRIMA INDAH AKAN DILAPORKAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).MENURUT KETERANGAN LSM PIJAR KEADILAN, PADA SAAT MENUTURKAN KEPADA SINAR PAGI NEWS,BAHWA CV.ARTAHA PRIMA INDAH,CARA MELAKUKAN PENGURUGAN ATAU PENGKERJAAN PEMATANGAN TANAH,DI TPU,TANAH KUSIR UTARA,ASAL ASALAN.
Ironisnya dalam melakukan pematangannya,tidak sesuai R.A.B,mengapa demikian,karna tanah yang untuk melakukan pematangan, tersebut ,banyak puing puingnya,lalu atasnya di tindas dengan tanah merah.
Menurut pengamatan LSM,Pijar Keadilan,bahwa pematangan tersebut harus sesuai dengan R.A.B,harus menggunakan tanah golongan C,yaitu tanah galian pegunungan.
Dan bukan itu saja,ketinggiannyapun hanya,80Centimeter, yang seharusnya +=150, Centi meter.
Menurut keterangan bagian Sarana dan Prasarana,SARPRAS,ArgoSuryo mengatakan kepada sinar pagi news,untuk pematangan lahan yang di maksud,minimal,148Centimeter tutur Argo Suryo.
Hasil pengukuran oleh Wartawan Fhoto Ghrafher sinar pagi News,terdapat di lapangan,ketinggian hanya +=70,Centi meter,dengan luas tanah 8000M2.
LSM PIJAR KEADILAN meminta,Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil,yang merencanakan,yaitu,Dadang Junaedi ,ST selaku Perencana,Pengawas PT.Survindo Karya Teknik Nusantara,Spesipiksi pematangan lahan,Direksi Dinas pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI.****fhoto di ambil oleh wartawan Sinar Pagi NEWS** rddy h****