Kamis, 15 Desember 2011

RIWAYAT TENTANG TANAH DAN BANGUNAN MILIK SRIDIASIH DIJALAN MASJID DARUL FALAH RT 008 RW 03 KELURAHAN PETUKANGAN UTARA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELATAN


Jakarta Sinar Pagi NEWS, 
Pada tanggal 14 mei tahun 1980, SRIDIASIH beli tanah seluas+=40.5M2, beli dari ABDULLOH . Yang terletak, dan- bersebelahan dengan tanah milik ABDULLOH.Menurut keterangan istri Almarhum ABDULLOH,menuturkan kepada beberapa media dan sejumlah LSM, dijakarta,mengatakan bahwa itu benar tanah dan bangunan milik SRIDIASIH.
Sesuai data terlampir,Asli Girik,nomor C:2343 Persil 17 Blok D-II luas+=40.5M2,(ada).berdasarkan,catatan yang ada pada kantor kelurahan Petukangan Utara.
Tercatat pula,AKTA NOTARIS, Ny.YETTY TAHER,SH  Notaris di Jakarta, 
tertanggal 14 Mei tahun 1980 dengan nomor:484/5/1980.
1.ABDULLOH  (Penjual)
2.SRIDIASIH  (Pembeli)  
Sebagaimana salinan ini sesuai dengan aslinya,
yang mana telah terjadi transaksi pada hari Rabu,Empat Belas Mei ,Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh.Hadir dihadapan saya Ny.YETTY TAHER,SH yang berdasarkan surat keputusan Menteri dalam Negeri, tanggal 16 Januari tahun 1975,nomor:SK9/DJA/1974 diangkat /di tunjuk,sebagai pejabat pembuat AKTA tanah,yang selanjutnya disebut PPAT.Yang dimaksud dalam pasal 7 peraturan pemerintah nomor:24 tahun 1974 tentang pendaftaran tanah,dengan Daerah kerja DKI Jakarta dan berkantor di jalan Panglima Polim V no:3 kebayoran Baru Jakarta selatan. (terlampir)
1.       ABDULLOH umur 39 tahun buruh tinggal di Jakarta,Rt,004 rw,03 Kelurahan Petukangan
2.       Utara(dulu)Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan nomor :KTP:2022/165/258899,(Penjual)
3.       SRIDIASIH umur40 tahun tinggal dijakarta jalan pluit MurniVI/21 Rt,0013 Rw,020,Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan,nomor KTP:13637/550740073 (Pembeli)
4.       Sebagaimana  diuraikan yang tersebut diatas. HAK MILIK ADAT;Hak milik atas sebidang tanah persil nomor :19 BLOK D II,Kohir nomor:C99,seluas kurang lebih+=40.5M2.
d    dengan batas batas sebagai berikut : Utara :Tanah Wastuli/ Ny.Sopiah Maji), 
Timur  : Tanah Abdulloh,  Selatan    :Tanah Abdulloh,    Barat :Tanah /jalan Desa.
Dengan saksi saksi, yang hadir antara lain:Tuan Abdul Manaf,Lurah Petukangan Utar,dan Tuan Romlih T,Setaff  Kelurahan Petukangan Utara.
MENGENAI  H.ABDULLAH RAZAK /EDO,,Pada 07/07- tahun 2007,haji Edo datang bersama Bambang Santoso, untuk ketemu Ruddy,dan Wargono/Paul. Kemudian ketemu,di rumah petukangan, lalu haji Edo bicara Kangkung- Genjer,Kangkung Genjer,menuturkan saya mau beli tanah dan bangunan ini , kata haji Edo. Namun pada kenyataanya,hanya menduduki saja.Hanya dengan mengeluarkan uang ,kurang lebih 20an juta, haji Edo  bisa menguasai tanah dan bangunan,40.5M2.Yang nilainya mendekati 1.Milyart,Ini sungguh sangat hebat ,Setelah Ruddy dan penunggu rumah,yang tidak salah lagi,adalah Wargono/Paul. Lalu dipanggil,untuk mediasi di rumah H.ABDULLAH RAZAK”alias Edo, dikawasan Rawa Belong.

Menurut perjanjian haji Edo,Wargono selaku penjaga rumah,mendapat 17persen, Ruddy selaku mediator mendapat 18 persen, kemudian pak Bambang Santoso,akan mendapat 16 persen,lalu Donny,Cs,mendapatkan 15,persen, sesuai surat perjanjian yang di tandatangani bersama-sama.
Sridiasih,akan di bayar,sebesar Rp375juta rupiah,menurut  H.Edo,namun diantara orang-orang yang di maksud, tidak di berikan surat yang dibuat di atas, baik Fhoto Copy, juga tidak di kasih, yang bersangkutan,sejak tahun pembuatan sekitar tahun,2007,hingga sampai saat ini.

MENURUT SARAN BAPAK  WARGONO/PAUL;Terlepas yang menjual dan  yang memasarkan, siapa saja itu boleh,akan tetapi yang berhak melepaskan haknya,dan menandatangani penjualan tersebut adalah,Sridiasih,tutur Wagono/Paul.
Mengapa Demikian ?,agar di kemudian hari,tidak melibatkan pihak pihak,tekait. Diantaranya kepemerintahan setempat sebut saja lurah setempat,  Sehingga  enak untuk semua.
Mengingat H.Edo sangat minat dan berani bayar Rp:600.000.000(Enam Ratus Juta Rupiah). Kemudian  salinan surat  AKTA - JUAL BELI ( AJB) tersebut, di pinjam oleh haji Edo,katanya mau di Fhoto Copy,tapi sampai sekarang/saat ini, belum juga dikembalikan,boro-boro bayar,semakin lama semakin urusan dengan haji Edo tidak jelas,tutur Wargono/Paul.
Semasa hidupnya Wargono dan Ruddy,Sering kali minta dan dimempertanyakan,AJB tersebut, karena saya dapat amanah dari anak anaknya Sridiasih.Namun H.Edo selalu sulit untuk memberikan Salinan Akte Jual Beli tersebut.
Tidak lama kemudian muncul,surat AKTA JUAL BELI,yang sudah dilegalisir,oleh,Notaris Ny.Ninuk Kartini,SH,yang akan di balik nama namun ditolak oleh lurah setempat.Menurut keterangan lurah Petukangan Utara, kepada wartawan dan LSM mengatakan,yang namanya jual beli itu,hukumnya ada dua orang yaitu:ada penjualnya,,dan ada pembelinya,tutur lurah,Alex Zaeni,sambil tersenyum.
 AKTA PENGIKATAN  JUAL BELI dan KUASA No:6 tertanggal 13 Nopember, tahun 2008 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT, ABDUL RAZAK SYAHAB,SH.Mengapa dapat terjadi,Karena haji Edo dapat surat salinan akta jual beli,hasil pinjam dari Wargono paul.Sehingga haji Edo leluasa melakukan/membuat surat jual beli dan kuasa,dari buku salinan tersebut.{Se,olah olah Samsi Wibowo,pernah transaksi,dengan Sridiasih,sesuai data yang saya miliki,dengan harga sebesar Rp:300.000.000.(tigaratus Juta rupiah)(Samsi Wibowo Salah Satu Anak -Buah Haji Abdullah Rozak Alias Haji Edo)
Yang kemudian  SAMSI WIBIWO MENERBITKAN  AKTA JUAL BELI,nomor:670/2010,dengan Notaris Ny.NINUK KARTINI ,SH.
Sesuai data yang di terbitkan oleh NOTARIS  NINUK  KARTINI,SH .SAMSI WIBOWO, transaksi dengan dengan harga sebesar Rp:757.369.00(Tuju Ratus Lima Puluh Tujuh -Tiga Ratus  Enam Puluh  Sembilan  Rupiah) .Sesuai data yang ditemukan  oleh tim, penelusuran Sinar pagi news.
Penjual,  SAMSI WIBOWO KTP:36603.240.1026.40002,lahir Pacitan,01 Pebruari 1964 yang bertempat tinggal dijalan Kasuari III,Blok HB 2/12 Rt,001 Rw,009,pondok Pucung Pondok Aren,Tangerang .Pembeli, SAMSI WIBOWO dngan alamat yang sama. LSM  Pijar Keadilan  dan sejumah media cetak,meminta ,saudara NOTARIS dan PPAT  Ny. NINUK  KARTINI SH  SEGERA MEMBATALKAN,AKTE JUAL BELI TERSEBUT,karena dianggap cacat Hukum.
Adakah saksi-saksi:(ASWAT dan MAMAT MATROJI.Karena suratnya di tolak oleh Lurah kelurahan petukangan Utara,haji Edo  marah,bahkan mengancam akan mendatangkan 60 orang untuk menyerbu Lurah,tutur haji Edo kepada LSM,dan sejumlah Wartawan.
TENTANG WARGONO/PAUL,( Yang  saat ini sudah Almarhum) selaku penjaga  tanah dan bangunan,milik SRIDIASIH, sejak tahun 1990 hingga sampai tahun,2010,karena meninggal,Saat ini yang meneruskan  menunggu  tanah dan bangunan tersebut,anaknya Almarhum yaitu:Okang.
Tentang   SRIDIASIH:Mengingat pada tahun,1985-1986,SRIDIASIH harus tinggal,bersama suaminya,dikawasan Tanjung Priok,Cilincing  Jakarta Utara, di Perumahan Komplek  Garuda,karena suaminya bekerja  di Garuda dibagian Kargo.Menurut keterangan anaknya yang tinggal di kawasan Dusun Babad tangerang banten,kepada media mengatakan,bahwa ibu saya sudah meninggal Dunia di jakrta pada tahun,2000.

Tentang Anak  H.Muhamad Umar Murad(Almarhum)  kepada media mengatakan yang sebenarnya,bahwa kami betul anak dari Almarhum,H.M.Umar Murad. Salah satunya anak H.Muhamad Umar Murad,yaitu:HABIBULLO MURAD,yang tinggal di rumah tersebut bersama  istri. Yang  bernama,NURHAYATI,yang pada saat itu pernah menempati rumah tersebut,dari tahun 1986 Agustus,hingga,tahun 2007,kami buka KONPEKSI,tutur Habibullo Murad  kepada LSM dan sejumlah Media. Namun usaha tersebut  mengalami kemerosotan,pada tahun 1998,lalu kami bersama istri memilih tinggal di kawasan Regensi jalan kayu gede,I,Rt,07 Rw,04 nomor:83,paku jaya Serpong,Tangerang.

TENTANG H.AZDI REMI BANTAN dan H.MUHAMAD UMAR MURAD,
(Yang keduanya sudah almarhum).
Kami melakukan pencari fakta hasil ninformasi warga, petukangan utara,menjelaskan, konon H.Azdi Remi Bantan,menurut keterangan,tidak pernah beli rumah diPetukangan utara,tutur warga. Hanya saja, Hj.Nurhasanah,yang kebetulan istri Almarhum,Azdi Remi Bantan,jadi pernah tinggal dirumah tersebut.
Sesuai, pengakuan Hj.Nurhasanah bahwa Azdiremi Bantan,dari umur 7 tahun, ke Arab Saudi,lalu di Jakarta buka usaha Tenaga kerja Indonesia ke, Luar Negri TKI,dengan berpatner ,yang bernama H.Muhamad Umar Murad.
Yang berkantor di jalan Mesjid Darul Falah,nomor:4 Rt,008 Rw,03-Petukangan Utara Jakarta selatan,tutur Hj.Nurhasanah. TANDA  DAFTAR USAHA  PERDAGANGAN (TDUP)nomor:1178/09-04/TDUP/VII?1999.PT.DIMENSI MEGAH CIPTA ini adalah bendera yang mereka pakai buat usaha Tenaga kerja indonesia ke arab Saudi (TKI) (siup asli terlampir).
Kembali keperkawinan Azdiremi Bantan dan Hj.Nurhasanah,>>Hj.Nurhasanah pada saat di konfimasi di bilangan kadubereum Paneglang Banten, kepada media mengatakan yang sebenarnya,bahwa dirinya, pernah menikah dengan -H.Azdiremi Bantan.Selama pergaulannya ia di karuniai dua orang anak,ia nggan menyebutkan nama nama anak tersebut. Hj.Nurhasanah juga mengaku pernah tinggal di rumah petukangan utara,dijalan Masjid Darul Falah,sampai anak pertama dikitankan di petukangan katanya.
Mengenai tentang rumah tersebut dirinya hanya mengaku,pernah di kasih uang sama H.Azdiremi Bantan,setiap datang dari Arab Saudi,ke indonesia,saya sering di kasih uang tutur Nurhasanah. Hj.Nurhasanah hanya saja mengaku bahwa itu rumah pak Azdi,tutur Nurhasanah,namun pada saat ditanya tentang kelegalitasan tentang pengakuan ,bahwa rumah itu rumah pak Azdi,Nurhasanah tidak bias menunjukan,ke kepemilikan atau surat apa yang ia, miliki,jawabnya, tidak punya surat apa apa,,tutur Hj.Nurhasanah.Bahkan pernag dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali,secara resmi dari Kelurahan lurah setempat,tidak pernah hadir.

TENTANG H.MUHAMAD UMAR MURAD,(menurut keterangan Habibullah Murad,yang tinggal di kawasan kayu Gede 1,Regensi,dan Ismet yang tinggal di Kwitang Senen jakarta pusat,pada saat di temui Sinar Pagi News,kedua anak Almarhum H.Muhamad Umar Murad,mengatakan,betul dulu pernah tinggal di rumah petukangan utara,tapi kami tdk punya kekuatan hukum,mengenai surat tanah dan bangunan tersebut,tutur( Habib,dan Ismet).
Ternyata diketahui rumah tersebut sesuai,catatan yang ada pada kantor Lurah Kelurahan Petukangan Utara,baik tercatat pula di Notaris YETTY TAHER,SH bukan milik  HABIBULLAH MURAD baik HJ.NURHASANAH.maupun H.MUHAMAD UMAR MURAD JUGA BUKAN MILIK AZDIREMI BANTAN,MELAINKAN MILIK SRIDIASIH yang Alm pada tahun 2000.( disusun berdasarkan temuan dilapangan Tim Infestigasi )

1 komentar: