Kamis, 29 Desember 2011

Gagal Dalam Menjalankan Tugas P2b,Ipan Maulana Pusing 7 Keliling.


Ijin Rumah tinggal dibangun Ruko 12 Unit, 2(dua)lantai, Jln Rempoa Raya, Pesanggrahan
 Jakarta Sinar Pagi News, 
Ipan Maulana P2B kecamatan Pesanggrahan Tutup Mata Izin Rumah Tinggal Dibangun Ruko Dua Lantai. Banyaknya  kegiatan bangunan diwilayah Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin mendirikan bangunan(IMB )hal tersebut dapat dilihat diberbagai wilayah disetiap Kecamatan, terutama di kecamatan Pesanggrahan.
 P2B yang punya wewenang untuk menertibkan dan menata bangunan rumah tinggal,baik non rumah tinggal yang adanya dikantor Kecamatan.

Ijin rumah tinggal dibangun kantor 3(tiga)lantai, Jln.Gandaria 1, Kebayoran Baru
Bangunan rumah tinggal dua lantai tanpa IMB, Petukangan Utara, Pesanggrahan
 Justru sebaliknya wewenang P2B Kecamatan Pesanggrahan selalu disalah gunakan yang akhirnya banyak kegiatan bangunan menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) alasan sudah memberikan uang . 
  Salah satunya kegiatan bangunan dijalan Rempoa raya kegiatan bangunan dengan izin rumah tinggal namun dilokasi, dibangunan untuk ruko dua lantai. 
 Ketentuan SK Gubernur Perda 7 tahun 1991 2008 sudah ditentukan izin rumah tinggal diperbolehkan  dua lantai. 

Ijin Rumah Tinggal dibangun Bengkel dua lantai, Jln. Masjid Darul Falah, Pesanggrahan, Petukangan Utara

Bangunan rumah mewah tanpa IMB, Jln Delman Asri XII Kebayoran Lama
Warga bertanya,mengapa  dibangun Ruko dua  lantai,sebanyak 12 unit  ujar warga setempat yang tidak menyebut jatidirinyanya. Menurut  pantauan Wartawan Photo Grhafer Sinar Pagi News,dilokasi baru baru ini banyak kegiatan diwilayah 
 Pesanggrahan  bangunan yang sedang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan.Namun tidak tutup kemungkinan setiap titik dimana bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, baik pelanggarannya dilokasi kebanyakan menyebut,dan suruh langsung dengan pak Ipan, Iwan Rusli P2B,termasuk dedi katanya.(Rdy jksl)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar